Indovoices.com- Kementerian Perhubungan membuka 1.244 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Pendaftaran seleksi mulai dibuka pada Senin 11 November 2019. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Minggu (10/10).
“Formasi kebutuhan CPNS Kemenhub Tahun 2019 diterbitkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 412 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019,” jelas Hengki.
“Saat ini perkembangan transportasi di indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat, dan bila tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia di bidang transportasi yang memadai maka akan berdampak pada kurang optimalnya pelayanan keselamatan transportasi baik darat, laut dan udara maupun perkeretaapian, sehingga tahun 2019 ini Kementerian Perhubungan masih sangat membutuhkan sumber daya manusia yang memadai, ” ujar Hengki.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pendaftaran CPNS 2019 baru akan dibuka mulai tanggal 11 November 2019 melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
“Terkait dengan apa saja formasi yang dibutuhkan, para pelamar dapat membuka tautan cpns.dephub.go.id. Beberapa jabatan yang dibutuhkan Kemenhub antara lain : Inspektur Keamanan Penerbangan, Teknisi Penerbangan, Ahli Ukur Kapal, Pemeriksa Perkeretaapian, untuk jabatan teknis di sektor transportasi. Maupun jabatan umum seperti : Pranata Hubungan Masyarakat, Analis Kepegawaian dan Ahli Perencana,” ungkap Hengki.
Sebanyak 1.244 formasi yang dibuka pada tahun ini adalah untuk penempatan di kantor pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hengki mengimbau kepada para pelamar yang ingin mendaftar agar memperhatikan segala ketentuan dan syarat yang berlaku agar tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.
“Kami juga menginformasikan seleksi pendaftaran CPNS Kemenhub melalui website maupun media sosial resmi Kementerian Perhubungan,” tutur Hengki. (dephub)