“Antisipasinya sedikit terlambat seperti hari ini. Saya sudah tugaskan PT Jasa Marga supaya diskresi itu cepat diambil,” kata Menhub Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).
Adapun menurut Budi skema contra flow hingga one way dapat diberlakukan. Karena dinilai cukup ampuh untuk mengurai kemacetan.
“Begitu ada kemacetan lebih dari 3 kilometer itu langsung contra flow 1 jalur, jika masih macet lagi akan menggunakan 2 jalur contra flow, jika masih macet lagi maka akan diberlakukan satu arah (one way). Hari ini yang menuju Bogor terjadi demikian saya pikir ini dinamika seperti pada saat H-7 juga seperti ini tapi dalam waktu 30 menit itu selesai,” ucapnya.
Masih terkait rekayasa lalu lintas, Menhub mengaku pihaknya bersama Korlantas Polri masih memilih skema contra flow dan one way di ruas tol sebagai strategi mengantisipasi kemacetan pada masa arus balik beberapa hari lagi.
“Kita tetap konsisten melakukan one way 3 hari pada tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2018 dan sampai KM 70 Tol Cikampek, dari KM 70 ke KM 29 ada satu 1 atau 2 contra flow itu kita lakukan, jadi kendaraan yang dari Jakarta ke Bandung masih tetap bisa lewat. One way dari brebes KM 263, KM 263 sampai KM 70, KM 70 sampai KM 29 contra flow, rencana dari pukul 12.00 WIB siang sampai pukul 24.00 WIB. Ini masih bisa berubah itu nanti tanyakan ke Korlantas” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Menhub juga menghimbau agar pemudik tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti kecuali dalam kondisi darurat. Menhub menghimbau pemudik yang ingin beristirahat agar dapat memilih alternatif tempat istirahat yang lain, keluar dari tol dan singgah beristirahat di kota-kota yang dilalui.
Hal ini disampaikan Menhub untuk menghindari kemacetan lalu lintas di dalam ruas tol akibat penumpukan kendaraan di dalam rest area.
Lanjutnya pada kesempatan itu Menhub juga kembali menghimbau masyarakat yang akan menggunakan angkutan bus agar memilih bus yang telah lulus uji kelaikan. Terkait hal tersebut Menhub tegas meminta kepada Kepolisian untuk menindak langsung bus yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi.
“Penumpang kalau lihat bus mesti ada sticker (lulus) ramp checknya kalau tidak ada saya minta tolong kepada Polisi ditilang saja jangan boleh jalan,” tegas Menhub Budi.
Selain itu Menhub juga menghimbau kepada Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian di daerah untuk mengawasi jalur-jalur perlintasan yang bisa dilalui bus. Menhub mengingatkan jangan sampai jalur yang bukan diperuntukkan bus dipaksakan dilewati bus karena bisa mengakibatkan kecelakaan. (GD/RDL/CA/HA)