Salah seorang penulis Indovoices yang berdomisili di Luar Negeri, Pak Tjiptadinata Effendi. Melalui tulisannya, beliau sering bercerita tentang mengenai betapa nyamannya tinggal di tempat mereka bermukim saat ini. Beliau juga pernah menceritakan bila perhatian pemerintah Australia, terhadap para orang tua lanjut usia (lansia) sangat tinggi.
Beberapa contoh diantaranya adalah gratis naik angkutan umum, parkir khusus bagi yang membawa kendaraan sendiri, bahkan ada kantin khusus dengan tarif separuh harga normal, yang semuanya disediakan untuk para lansia, cukup dengan menunjukkan Senior Citizen Card.
Bukan itu saja, biaya pengobatan pun gratis karena ditanggung oleh negara bagian tempat para lansia berdomisili. Itu baru beberapa contoh dari sekian banyak fasilitas yang diberikan pemerintah Australia kepada warganya.
Pak Tjip, demikian saya memanggilnya, pernah menyampaikan impiannya seraya bertanya, kapan Indonesia bisa seperti ini?
Wajar beliau bertanya demikian, apalagi mengingat menjadi tua di Indonesia itu seringkali memberikan gambaran yang kurang menyenangkan. Bersyukur bila memiliki anak-anak yang berbakti, bersyukur bila hidup berkecukupan yang sayangnya belum tentu dimiliki oleh sebagian besar lansia.
Sering kita lihat para orang tua lanjut usia yang masih harus berjuang dan mencari makan untuk keluarganya. Mereka bahkan acapkali harus kesulitan mencari biaya berobatnya, seringkali ditolak dan dianggap menjadi beban keluarga merupakan pukulan bathin yang menyakitkan bagi mereka. Padahal yang namanya usia lanjut merupakan hukum alam yang mau tidak mau pasti dialami oleh semua manusia.
Namun, sepertinya doa dan harapan Pak Tjip agar kehidupan para lansia lebih terjamin, tidaklah sia-sia. Hari ini DPRD Bali baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia.
Melalui perda ini, para orang tua lanjut usia tersebut akan mendapatkan jaminan prioritas layanan kesehatan hingga mendapatkan pekerjaan bagi yang masih produktif.
Perda ini disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Jl Dr Kusumah Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa 6 November 2018. Paripurna ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Bagi orang berusia lanjut yang masih memiliki kemampuan akan diberdayakan, diberikan pendampingan dan pelatihan dengan tujuan agar mereka bisa menerima dan tidak terbebani ketika memasuki usia senja.
Perda ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan Graha Wredha dan rumah singgah bagi mereka. Nantinya di Graha Wredha ini, para lansia akan diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkomunikasi dengan para anak-anak muda serta saling bertukar pikiran.
Tak hanya itu, pemda Bali juga akan menyediakan rumah singgah yang dapat berfungsi menjadi tempat transit bagi para lansia, misalnya untuk kebutuhan berobat bagi yang tinggal di Buleleng bisa menginap di rumah singgah Denpasar. Rumah singgah ini juga bisa menjadi tempat penitipan perawatan lansia selama keluarganya bepergian.
Melalui Perda ini, Pemprov Bali juga memastikan para lanjut usia mendapatkan pelayanan prioritas di berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi lembaga keuangan, perpajakan dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
Bahkan melalui pasal 18, pemerintah provinsi hingga pemerintah desa/kelurahan serta dunia usaha juga diwajibkan memberikan keringanan biaya untuk mereka. Keringanan biaya itu dimintakan untuk pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara, serta keringanan pembayaran pajak.
Perda tersebut juga mengatur agar pemerintah daerah serta masyarakat dunia usaha memberikan kemudahan kepada para lansia dalam perjalanan lewat penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu wisata khusus dan penyediaan informasi sebagai imbauan untuk mendahulukan para orang tua lanjut usia tersebut.
Sedangkan pada pasal 20 ayat 1, para lansia juga akan mendapatkan fasilitas alat bantu di tempat-tempat rekreasi, taman untuk olahraga hingga mendapatkan pusat pelayanan kebugaran khusus. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyediakan aksesibilitas bagi para lansia dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik bagi mereka.
Selain yang disebutkan di atas, perda tersebut juga mengatur Kongres Lansia, Posyandu Ramah Lansia hingga Lansia terlibat dalam partisipasi sosial. Termasuk pembentukan pembentukan relawan bagi mereka yaitu Sahabat Lansia, dan juga Sekaa Teruna Peduli Lanjut Usia.
https://m.detik.com/news/berita/d-4289532/100-persen-ditanggung-pemerintah-begini-nyamannya-lansia-di-bali
Jadi bila dilaksanakan dengan benar dan serius mengacu kepada perda yang dikeluarkan okeh Pemprov Bali. Maka hidup dan menjadi lanjut usia bukan lagi merupakan momok yang menakutkan seperti yang selama ini kita bayangkan. Walaupun untuk saat ini baru diberlakukan oleh Pemprov Bali.
Semoga langkah pemprov Bali dapat segera diikuti oleh Pemprov-pemprov lainnya di Indonesia, atau bahkan menjadi program nasional bagi pemerintahan Jokowi di periode kedua nanti, agar seluruh orang tua yang telah memasuki usia lanjut di Indonesia dapat lebih terjamin merasakan ketenangan menjalani masa tuanya kelak. Bagaimana menurut Anda?