Indovoices.com – Selama kehilangan kemerdekaan bergerak dan harus menjalani hari-harinya di belakang tembok jeruji besi, hak-hak narapidana sebagai warga negara Indonesia tetap dijamin oleh konstitusi. Tak terkecuali hak untuk memperoleh pendidikan. Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk mendidik narapidana agar menjadi anggota masyarakat yang berguna. Selain itu, pendidikan dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan.
Kondisi ini menjadikan pendidikan mempunyai manfaat sosial yang tak terhingga bagi masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pendidikan adalah modal dasar kita didalam kehidupan. “Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh pendidikan, karena pendidikan adalah aset terbesar (bangsa),” ujar Yasonna, Kamis (18/10/2018).
Atas dasar tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang menyelenggarakan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana.
Yasonna menjelaskan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat. “Saya sebagai seorang akademisi yang pernah menjadi dekan fakultas, tahu betul bagaimana pentingnya pendidikan bagi kita semua. Termasuk bagi saudara-saudara kita yang saat ini di dalam lapas,” kata Menkumham saat memberikan kuliah umum bagi narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan dari 33 narapidana yang mengikuti program pendidikan, 30 orang diantaranya mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi. “Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi narapidana diantaranya memiliki ijazah SMA atau sederajat, memiliki KTP atau KK, berkelakuan baik dan tidak masuk register F,” kata Utami.
Persyaratan lainnya adalah narapidana tidak termasuk dalam kategori bandar narkoba, serta lulus assessment oleh psikolog. Pembiayaaan program ini berasal dari sumbangan Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa stakeholder, seperti BNI, BRI, dan Holcim. (Tedy, foto: Windi)