Indovoices.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sudah menerima surat ihwal pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Saya juga barusan sudah telepon ibu Nila (Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek) untuk melakukan pertemuan mendetaikan bentuk-bentuk iklannya,” kata Rudiantara melalui telepon, Kamis, 13 Juni 2019.
Karena, menurut Rudiantara, dalam undang-undang tentang pelarangan penyiaran, yang diatur adalah soal yang bertentangan nilai agama dan eksploitasi anak di bawah 18 tahun. Padahal, kata dia, dalam dunia maya, tidak gampang untuk memastikan pemilik akun benar-benar sudah berusia 18 tahun atau belum.
“Itu ada cara lain, kami sedang bicara juga dengan Facebook Group agar registrasi dari user yang buka akun harus pakai nomor ponsel, karena, dengan nomor ponsel kan sudah registrasi. Jadi kita tahu usia sudah 18 tahun atau belum,” ujar Rudiantara.
Dia mengatakan, saat baru menerima surat itu, Kominfo langsung melakukan crawling. Dari hasil craw itu, kata Rudi, Kominfo menemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar undang-undang. UU yang dimaksud, yaitu Undang-undang 36/2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Dia mengatakam sekarang Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas. “Waktu proses take down, tergantung, kalau jelas berdasarkan UU yang ada, sudah ada rupanya, cepat. Sehari dua hari selesai,” ujar Rudiantara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan surat tersebut internal dua kementerian, semuanya dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dalam surat itu, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja. “Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih,” dikutip dari surat bertanggal 10 Juni itu.
Surat itu menyebutkan, iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai situs, serta gim online. (msn)