Berita Presiden Jokowi:
Saya mengumpulkan seluruh gubernur dan Ketua DPRD di Istana Negara Jakarta, kemarin, dalam rapat kerja pemerintah. Fokus pembicaraan dalam itu hanya satu: soal kemudahan berusaha yang mencakup regulasi dan perizinan investasi baik di pusat maupun daerah.
Ada banyak calon investor yang antre untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hanya saja, setelah menemui sejumlah kendala di lapangan, seringkali mereka mengurungkan niat. Apa kendalanya? Regulasi dan perizinan.
Izin investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) misalnya sejak dua tahun lalu sudah dipangkas secara signifikan. Kalau dulunya mengurus izin berbulan-bulan atau bahkan tahun, kini BKPM bisa mengeluarkan sembilan izin dalam waktu tiga jam.
Tapi perizinan tidak hanya terkait dengan BKPM saja. Baik di kementerian maupun di daerah, masih banyak bentuk perizinan yang harus dibenahi. Izin pembangkit listrik bagi swasta dan bidang pertanian, di pusat bisa keluar dalam 19 hari tapi di daerah masih 775 dan 726 hari. Di bidang perindustrian, di pusat waktunya juga masih panjang, 143 hari, di daerah 529 hari. Artinya ada masalah di daerah.
Karena itulah saya mengingatkan jajaran pemerintah di pusat maupun daerah agar tidak lagi mengeluarkan aturan-aturan yang justru mempersulit diri dan tidak sesuai dengan kebijakan nasional. Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi hubungan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ini masih satu garis.
Foto: Biro Pers Setpres.