Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, pemerintah memandang perlu dilakukan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitan Pemimpin Indonesia Dalam Rangka Making Indonesia 4.0 .
“Membentuk Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia Dalam Rangka Making Indonesia 4.0, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kelompok Kerja Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Kelompok Kerja Nasional ini, menurut Keppres tersebut bertugas: a. menyelenggarakan pelatihan training of trainer guna mendukung workshop nasional peningkatan kapasitas kepemimpinan; b. melaksanakan workshop nasional guna meningkatkan talenta karakter kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0; dan c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga nirlaba bidang pendidikan, dan lembaga nirlaba lainnya guna mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.
Kelompok Kerja Nasional sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana.
Pengarah, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; b. Wakil Ketua I: Menteri Koorinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator bidang Perekonomian; d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota Pengarah: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 4. Menteri Ketenagakerjaan; dan 5. Menteri Perdagangan.
Tugas Pengarah, menurut Perpres ini, adalah: a. menetapkan kebijakan Penguatan Kapasitas dalam rangka Making Indonesia 4.0 secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan b. memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Nasional.
Adapun Pelaksana terdiri atas: a. Ketua: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. Ketua Harian: Gubernur Lemhanas; c. Sekretaris: Sekretaris Utama Lemhanas.
“Ketua sebagaimana dimaksud bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Nasional. Ketua Harian bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan menetapkan susunan organisasi pelaksana Kelompok Kerja Nasional,” bunyi diktum KETUJUH dan KEDELAPAN Keppres ini.
Kelompok Kerja Nasional, menurut Keppres ini, bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden ini, menurut diktum KESEBELAS, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDUABELAS Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 itu. (Pusdatin/ES)