Indovoices.com – Pemerinah Malaysia mengusulkan untuk menurunkan usia pemilih dari saat ini 21 tahun menjadi 18 tahun.
Rancangan undang-undang untuk menurunkan usia pemilih itu telah diajukan ke parlemen pada Kamis (4/7/2019), berpeluang menambah jumlah pemilih sebesar 1,5 juta apabila disahkan.
Usulan amandemen undang-undang pemilu Malaysia itu diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.
“Dengan amandemen ini, lebih banyak warga negara Malaysia akan memiliki hak suara dan memilih pemerintahan melalui pemerintahan yang sejalan dengan sistem demokrasi progresif,” tulis RUU tersebut, dikutip Channel News Asia.
RUU tersebut akan melalui pembacaan kedua dan ketiga dalam sesi parlemen saat ini yang akan berakhir pada 18 Juli mendatang.
Pengajuan RUU tersebut terjadi satu hari usai Majelis Rendah Malaysia menerbitkan amandemen UU Masyarakat dan Pengembangan Pemuda, yang secara efektif mendefinisikan kaum muda sebagai mereka yang berusia antara 15 hingga 30 tahun.
Amandemen tersebut menurunkan batas atas usia kaum muda yang sebelumnya ditentukan pada usia 40 tahun.
Saat ini, Malaysia memiliki hampir 15 juta pemilih terdaftar, sementara sekitar 4 juta warga memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar di Komisi Pemilihan.
Koalisi partai berkuasa, Pakatan Harapan saat ini memiliki 139 dari 222 kursi di parlemen. Hal itu berarti RUU Pemilu itu akan membutuhkan dukungan dari luar koalisi untuk mencapai mayoritas dua pertiga yang diperlukan.
Sementara blok oposisi mengatakan hanya akan mendukung RUU tersebut apabila mencantumkan pendaftaran otomatis pemilih sebagai bagian dari amandemen.
“Saat ini ada warga yang tidak terdaftar, mereka tidak menggunakan hak pilih mereka. Tetapi dengan registrasi otomatis, maka semua orang (yang memenuhi syarat usia pemilih) dapat memberikan suara,” kata pemimpin oposisi Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, dari Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).
“Jika (pemerintah) tidak ingin membuat pendaftaran pemilih otomatis, kami tidak akan mendukung amandemen konstitusi mereka,” lanjutnya, dikutip Malay Mail.
Pihak oposisi mengatakan juga ingin pemerintah menetapkan usia minimum calon pemilih menjadi 18 tahun, sesuai dengan usia pemilih yang baru. (msn)