Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) beserta Korea International Cooperation Agency (KOICA) menyelenggarakan Host Organization (HO) dan 5th JCC Meeting World Friends Korea (WFK) Volunteer Program di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (20/9).
Program WFK Volunteer KOICA merupakan program bantuan kerja sama teknik berupa penyediaan tenaga sukarela dalam hal pengajaran berbagai bidang yang diberikan oleh Pemerintah Korea Selatan sejak tahun 1990 dan telah mendatangkan lebih dari 500 tenaga sukarela yang ditempatkan diberbagai sekolah, universitas, maupun institusi di beberapa daerah di Indonesia. Berbagai upaya dalam kelangsungan program ini pun sangat diperlukan dan melibatkan berbagai pihak.
Acara ini bertujuan untuk berbagi informasi, prosedur, pengalaman, monitoring dan evaluasi, keamanan, memperkuat hubungan kerjasama serta mencapai kesepakatan konsensus bersama terkait kelancaran keberlanjutan program yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dalam bidang pendidikan maupun keterampilan sumber daya manusia.
Tahun ini, sebanyak 18 Kontingen Volunteer yang bekerja sama dengan KOICA didatangkan langsung dari Korea dalam rangka membantu Indonesia dalam pengajaran diberbagai bidang seperti bahasa, budaya, dan kesenian. Para volunteer ini telah menyebar di institusi di Indonesia. Dalam acara ini, KOICA selaku pengisi acara juga mengundang 11 Dinas Pendidikan antara lain Dinas Pendidikan Banten, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Tengah, dan lain-lain.
“Ada 6 Kementerian yang telah menandatangani Program WFK yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti),” ujar Y. Ricky Syailendra Asmuni, Kepala Bagian Kerja Sama Teknik Selatan-Selatan dan Triangular, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Kemensetneg.
Penugasan warga asing maksimum hanya berkurun waktu 3 tahun, yaitu 2 tahun untuk penugasan 1 tahun untuk perpanjangan. Kedatangan volunteer di Indonesia ini juga menjadi catatan bagi Kemensetneg dalam mengurus surat izin kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang akan menjadi volunteer di Indonesia.
“Permasalahan internal yang juga sering dihadapi Kemensetneg yaitu monitoring dan kepulangan dari volunteer yang secara tiba-tiba tanpa melaporkan ke pihak Kemensetneg maupun Pemerintah Indonesia. Kemensetneg berharap agar HO dapat mengisi formulir data dengan jelas, benar, dan lengkap. Agar semua pihak yang terkait baik dari Kementerian, KOICA, dan Lembaga yang lainnya dapat dengan mudah memprosesnya,” tutupnya. (YNS/ART-Humas Kemensetneg). [setneg]