Indovoices.com –Kepolisian menangkap empat orang tersangka penyelundup 22 boks benih lobster.
Diperkirakan nilai kerugian negara dari penyelundupan itu sekitar Rp 7 miliar.
Para tersangka berinisial HZ, AFA, DS, dan GAB.
HZ, dan AFA ditangkap di Denpasar, Bali, Kamis (29/4/2021). Sedangkan, DS ditangkap di Denpasar pada Jumat (30/4/2021).
Lalu, GAB ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (22/4/2021).
Mereka ditangkap usai kepolisian menggagalkan penyelundupan 22 boks berisi benih lobster yang bakal dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Selasa (6/4/2021).
“Nilai tafsiran sementara dari penyelundupan itu sekitar Rp 7.228.800.000,” ungkap Kapolresta Bandara Sokearno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (4/5/2021).
Besaran penafsiran itu, kata Adi, dihitung dari total benih lobster yang berada di dalam 22 boks tersebut.
Adi berujar, total terdapat 72.288 benih lobster yang bakal diselundupkan para tersangka.
Berdasar penyelidikan, para tersangka setidaknya sudah menyelundupkan benih-benih lobster sebanyak delapan kali, termasuk upaya penyelundupan terakhir yang digagalkan kepolisian.
“Mereka sudah beberapa kali menyelundupkan. Berdasarkan penyelidikan, ini upaya ke-8 kali,” kata Adi.
Sebelumnya, para tersangka menyelundupkan benih lobster pada tanggal 18 Maret 2021, 20 Maret 2021, 27 Maret 2021, 29 Maret 2021, 31 Maret 2021, 2 April 2021, 5 April 2021, dan 6 April 2021.
“Sementara ini, penyelundupan semua ke Singapura,” tambah Adi.
Empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. HZ bertugas mengelabuhi petugas Bandara Soekarno-Hatta dengan cara menyiapkan benih-benih lobster yang dicampur dengan selada air.
“HZ menyiapkan sayuran selada air untuk di-packing atau dicampur dengan benih-benih lobster untuk mengelabuhi petugas bandara,” papar Adi.
“HZ juga sebagai Direktur PT Berlian Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamarkan dalam proses pengiriman,” sambung dia.
Tersangka lain, lanjut Adi, yakni AFA bertugas menghubungi perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan selada air yang bakal dicampur dengan benih-benih lobster itu.
Selain itu, AFA merupakan tersangka yang membayar biaya pengiriman ekspedisi selada air tersebut.
“Tersangka DS membantu menyiapkan biaya operasional atau pembayaran terkait pengiriman selada air yang dicampur benih lobster,” tutur Adi.
GAB, tersangka lainnya, berperan sebagai pengambil benih lobster di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bakal dipersiapkan untuk diselundupkan.
Dia juga yang menyuruh seorang sopir ekspedisi untuk mengantarkan benih lobster yang sudah dipersiapkan ke gudang milik para tersangka.
“Dari empat tersangka itu masih ada empat lagi yang dicari termasuk dalam pelaku-pelaku penyelundupan baby lobster,” ungkap Adi.
Empat orang yang kini diburu kepolisian berinisial KMW, A, Y, dan, M.
“Empat orang itu juga punya peran sendiri-sendiri. Ada yang penyandang dana, pemilik tempat packing, dan pembantu proses packing-an,” ujar dia.
Adi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” lanjut Adi.
“Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 3 miliar,” sambungnya.