Indovoices.com- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 (JKN) harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes).
“Kami sependapat dengan Bapak Ichsan Firdaus (Partai Golkar), Bapak Syamsul Bahri (Fraksi Partai Golkar) dan Ibu Sumarjati Arjoso (Fraksi Partai Gerindra) bahwa kenaikan iuran JKN harus diiringi dengan meningkatnya keaktifan kepesertaan, khususnya bagi PBPU,” kata Wamenkeu dalam lanjutan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dirut BPJS pada Senin (2/9/2019) di Ruang Rapat Komisi XI DPR.
Agenda pertemuan tersebut adalah melanjutkan pembahasan Raker pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu yaitu Tindak lanjut hasil Audit BPKP terhadap BPJS, serta Grand Desain dan Peta Jalan JKN Tahun 2019-2024 termasuk inovasi pembiayaan dalam rangka menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wamenkeu berharap dengan kenaikan iuran ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cash-flow sehingga dapat melakukan pembayaran klaim faskes secara tepat waktu, dan pada gilirannya faskes dapat meningkatkan layanannya dengan baik. Wamenkeu berharap kenaikan ini lebih dapat mendukung keberlangsungan (sustainability) Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam jangka menengah.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan PBPU. Pada akhir tahun 2018 tingkat keaktifan baru mencapai 53,72 persen. Wamenkeu juga berharap melalui tingkat keaktifan PBPU yang lebih tinggi akan memperbaiki risk-pooling BPJS Kesehatan dengan semakin banyaknya peserta dengan risiko kesehatan yang lebih rendah.
Kenaikan ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) atau kemampuan membayar masyarakat, diharapkan tidak akan terlalu membebani masyarakat. Wamenkeu juga berpesan bahwa kenaikan iuran ini memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat.
Wamenkeu juga menyinggung pentingnya dilakukan evaluasi atas 5 tahun pelaksanaan program JKN dan melakukan desain ulang (redesain) program JKN ke depan. Menurut Wamenkeu, hasil audit BPKP dapat dijadikan referensi dalam redesain tersebut. Temuan dan rekomendasi BPKP terkait kepesertaan dan manajemen iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing merupakan elemen penting dari redesain JKN.(jpp)