Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo saat memberikan sambutan kunci dalam Seminar dan Diskusi “Pembiayaan yang Berkelanjutan untuk Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Pelayanan Kesehatan Semesta di Indonesia” di Auditorium CSIS, Jakarta, (17/01).
Wamenkeu juga menegaskan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai penggunaan dana iuran JKN untuk lebih efektif serta mengajak serta partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya menjaga keberlanjutan JKN.
Permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah adanya selisih kurang yang sangat besar antara iuran dengan beban dalam pembiayaan JKN tersebut. Pada tahun 2018, tercatat ada selisih kurang sebesar 12.248 miliar. Segmen yang menyumbang defisit tersebut adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Penduduk Pekerja Informal dan Penduduk Bukan Pekerja.
Maka, pada kesempatan itu Wamenkeu mendorong serta semua pihak untuk menjaga keberlanjutan JKN.
“Karena Indonesia yang sangat luas maka semua gear (roda penggerak) itu harus berputar,” tukas Wamenkeu.
Roda penggerak yang dimaksud adalah sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para profesional medis & paramedis serta institusi terkait.
“Semua harus hijrah (mengubah cara berfikir) mindsetnya, bahwa ini adalah asuransi sosial yang sifatnya bergotong royong. Semua komponen harus berintegrasi dan berkolaborasi,” tegas Wamenkeu.
Lebih lanjut, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kesehatan adalah urusan pemerintah yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pelimpahan kewenangan telah diikuti dengan penyerahan sumber pendanaan antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Bagaimana Gubernur dan Bupati/Walikota diyakinkan bahwa kalau penduduknya ada yang miskin, atau yang rentan miskin ini tanggungjawabnya Pemda juga,” jelas Wamenkeu.
Wamenkeu mengajak semua pihak untuk saling bahu membahu mengaktualisasikan nilai luhur Indonesia untuk mensukseskan JKN sebagai asuransi sosial yang bersifat wajib dengan asas gotong royong. (nug/ind/nr)