“Semua proses yang dijalankan oleh Pemerintah berdasarkan proses yang fair and justice untuk semua pihak. Proses yang adil bukan diputuskan atas dasar nilai uang, namun diputuskan berdasarkan rentetan kejadian yang mengandung 3 (tiga) pilar utama,” jelas Arcandra ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/11) pekan lalu.
Arcandra menjelaskan, ketiga pilar tersebut adalah pertama, memfasilitasi para investor yang sudah terikat kontrak kerja kepada Pemerintah. Kedua, memberi penjelasan kepada investor tentang apapun kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah. Ketiga, Pemerintah meminta kejelasan atas investasi yang akan dilakukan.
Pilar-pilar ini juga diterapkan pada kebijakan yang diambil atas kepemilikan saham Freeport sebesar 51% dan penyerahan pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina pada tahun 2021.
“Kami tidak memeliki agenda apapun dalam mengambil setiap keputusan. Kami saling mengenal satu sama lain dan berharap kepada mereka (kontraktor) memberikan proposal yang terbaik. Coba bayangkan mana yang Anda pilih jika ada kontraktor yang memberikan penawaran yang lebih rendah sesuai dengan ekspektasi Pemerintah?,” kata Arcandra.
Arcandra menyimpulkan, semua keputusan Pemerintah bukan sekadar emosional semata. Oleh karena itu, Pemerintah mengharapkan semua kebijakan memberikan nilai lebih, bisnis yang kompetitif dan menguntungkan semua pihak. “Tepat sekali. Keputusan yang kami ambil bukan keputusan emosional, namun diputuskan secara rasional,” ungkapnya.
Keputusan ini juga menandakan bahwa Pemerintah tetap menyambut baik dan terbuka atas para investor dalam menanamkan modal bisnis sektor ESDM di Indonesia.
Penulis: Naufal Azizi