“Program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saingnya sehingga mampu kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (20/10).
Menurut Gati, upaya strategis itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009. Namun, pada 2009-2012, hanya menyasar untuk sektor IKM sandang. “Setelah 2012, program ini sudah bisa diakses seluruh sektor IKM secara umum,” ujarnya.
Mengenai teknisnya, Gati menjelaskan, program restrukturisasi ini berupa potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi. Pelaku IKM mendapat nilai potongan (reimburse) sebesar 30 persen dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri. Sedangkan untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri, nilai potongannya sebesar 25 persen dari harga pembelian.
“Program restrukturisasi ini dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaannya. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi terbaru yang digunakan,” tuturnya. Pada periode 2014-2017, total nilai potongan harga yang telah diberikan IKM mencapai Rp42,306 miliar
Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal IKM Kemenperin telah melakukan penyempurnaan agar memudahkan IKM dalam mengakses atau memanfaatkan program ini, antara lain melalui simplifikasi prosedur, persyaratan dan kriteria. Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan.
“LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan peralatan,” tutur Gati. LPP menyediakan pos pelayanan di sentra-sentra IKM unggulan yang berpotensi untuk ikut serta pada program tersebut.
Gati menambahkan, program, restrukturisasi mesin dan peralatan IKM kembali dilanjutkan pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin. “Berbagai upaya dilakukan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku IKM di Indonesia, sehingga program ini dapat dinikmati secara merata,” paparnya.
Pada 28 Oktober 2018 di Surakarta, Ditjen IKM menyenggarakan kegiatan “Sosialisasi Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor” yang diikuti sebanyak 200 pelaku IKM dari berbagai sektor seperti pangan, barang dari kayu, furnitur dan 25 stakeholder terkait.
“Melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat mengetahui dan berkonsultasi langsung mengenai prosedur, persyaratan dan kriteria terkait program restrukturisasi dengan LPP. Selain itu, para IKM diperkenalkan dengan program pengembangan teknologi terkini,” ungkap Gati.
Pengenalan teknologi itu yang terkait dengan penerapan industri 4.0, di antaranya cloud computing, internet of things, dan artificial intelligence. “Mereka juga kami ikut sertakan dalam program e-Smart IKM, sehingga ke depannya mereka sudah memasarkan produknya melalui online yang berkerja sama dengan beberapa marketplace dalam negeri,” imbuhnya.
Gati berharap, melalui program restrukturisasi dan pemanfaatan teknologi digital tersebut, para pelaku IKM nasional dapat mengembangkan usahanya lebih baik lagi, dari sisi produksi maupun pemasaran. “Pengenalan teknologi-teknologi itu juga merupakan salah satu upaya Ditjen IKM dalam mengantarkan para pelaku IKM nasional menuju era revolusi industri 4.0,” tegasnya.
Apalagi, salah satu dari 10 Prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 adalah memberdayakan pelaku IKM. Pasalnya, hampir 70 persen pelaku usaha Indonesia berada di sektor IKM. “IKM mempunyai kedudukan strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini dilihat dari jumlah unit usaha, penyerapan tenaga, dan ragam produknya yang cukup banyak. Sektor IKM juga selama ini sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.