Sebanyak 3.026 orang pemilik bidang tanah dari Kabupaten dan Kota Bekasi serta Jakarta Timur memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Di Asrama Haji, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung sertifikat itu.
Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diterima oleh ribuan orang dari Bekasi dan Jakarta Timur itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Kenapa sertifikat ini sekarang kita percepat, kita berikan kepada masyarakat?” tanya Presiden Jokowi mengawali sambutannya di hadapan masyarakat yang hadir pada Kamis (31/5/2018).
Sebab, menurutnya, dahulu hanya sekira 400 hingga 500 ribu sertifikat dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat itu masih sangat banyak sehingga mengharuskan pemerintah untuk mempercepat penerbitan sertifikat ini.
“Sekarang, tahun 2017 telah kita bagikan 5 juta sertifikat kepada masyarakat. Tahun ini saya memberikan target ke Pak Menteri 7 juta sertifikat harus diberikan. Tahun depan target kita 9 juta sertifikat harus dibagikan,” ucapnya.
Ketiadaan sertifikat bagi para pemilik tanah mengakibatkan banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Presiden mengatakan sudah sering dirinya menerima keluhan soal sengketa itu.
“Setiap saya pergi ke daerah, di seluruh Tanah Air, keluhannya adalah sengketa lahan di mana-mana. Ada masyarakat dengan masyarakat, ada masyarakat dengan perusahaan, ada masyarakat dengan pemerintah, ada anak dengan bapaknya. Ini fakta di lapangan. Karena kita semua tidak pegang ini (sertifikat),” kata Presiden.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
Dalam penyerahan kali ini, sebanyak 1.000 bidang tanah dari para pemilik tanah di Kota Bekasi telah diterbitkan sertifikatnya. Sementara para pemilik tanah dari 526 bidang tanah di Kabupaten Bekasi dan 1.500 bidang tanah dari Jakarta Timur juga menerima langsung sertifikat hak atas tanah mereka.