• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Revisi Aturan Program Pemulihan Ekonomi Terkait Dana di Bank & Daerah

by Indovoices
8 Agustus 2020
in Ekonomi, Umum
Reading Time: 6 mins read
A A
0
Menakar Daya Saing Industri di Pemerintahan Presiden Jokowi
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak aturan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 4 Agustus lalu. Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengubah PP 23/2020. Salah satu yang paling menonjol adalah pemerintah dapat melakukan penempatan dana di Bank Umum Mitra.

RelatedPosts

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Dalam beleid baru yang diterima Katadata.co.id, perubahan sudah terjadi dari Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Empat poin ketentuan diubah, yakni angka 2, 5, 12, dan 13. Perubahan pada angka 2 adalah penambahan frasa “dan/atau lembaga” serta “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Angka 2 di beleid lama berbunyi: “Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ayau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.”

Pada angka 5, adalah penambahan frasa “dalam rangka pelaksanaan program PEN” yang memperjelas maksud penjaminan. Dalam beleid lama, angka ini berbunyi: “Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.”

Selanjutnya, angka 12 berubah menjadi pengukuhan Bank Umum Mitra sebagai mitra penempatan dana program PEN. Bunyinya: “Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program PEN.”

Termaktub di angka 12 beleid lama, “Bank Peserta adalah bank yang menerima penempatan dana dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana likuiditassetelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.”

Angka 13 yang sebelumnya berisi tentang definisi bank pelaksana berubah menjadi maksud pinjaman untuk daerah. Bunyinya: ”Pinjaman dalam rangka PEN untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah darah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian program PEN.”

Skema Penempatan Pada Bank Umum Mitra

Sejalan dengan perubahan angka 12 Pasal 1, Jokowi merombak Pasal 10 terkait Penempatan Dana. Ayat (1) pasal ini di beleid baru menegaskan pemerintah bisa menempatkan dana di Bank Umum Mitra dalam melaksanakan program PEN. Ayat (2) menyatakan, penempatan dana dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Kriteria bank umum yang bisa menjadi Bank Umum Mitra termaktub dalam ayat (3), yakni: Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum; Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah negara Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan/atau warga Indonesia;

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan Keempat, melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ayat (4) pasal ini berbunyi, “penempatan dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan program PEN.” Sementara maksud penempatan ini tertuang dalam ayat (5), yakni “untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dan mendukung percepatan PEN.”

Debitur yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, seperti tertuang dalam ayat (6), yakni: debitur UMKM dan koperasi; dan debitur lain termasuk dan tidak terbatas pada deiburt non-UMKM dan lembaga keuangan.

Pasal 11 Dihapus dan Pasal 12 Diubah

Beleid baru juga menghapus Pasal 11 dalam PP 23/2020 yang berisi tentang definisi, kriteria, dan tanggung jawab bank peserta. Dalam pasal yang dihapus terdapat enam ayat.

Sementara Pasal 12 yang dalam beleid lama berisi penanganan masalah bank peserta oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diubah. Perubahannya adalah LPS memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada Bank Umum Mitra.

Tambahan Tugas OJK

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan program PEN pun berubah. Dalam Pasal 13 beleid lama menyatakan ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Dalam beleid baru, pasal ini ditambah satu poin yang berbunyi: “OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh pemerintah digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka program PEN.”

Penetapan Bentuk Investasi Langsung Pemerintah

Perubahan selanjutnya adalah pada Pasal 15 ayat (2) yang menetapkan tiga bentuk investasi langsung pemerintah, yakni: pemberian pinajaman kepada BUMN; pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau pinjaman PEN Daerah.

Pemerintah pun menyisipkan dua pasal baru, yakni 15A dan 15B. Pasal 15A berisi penjelasan terkait investasi pemerintah berupa pinjaman ke BUMN. Ayat (1) menyatakan maksud kebijakan ini adalah: Pertama, memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan, Kedua, membantu pelaku suaha yang terdampak pandemi Covid-19 yang mendapat dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.

Investasi ini, sebagaimana ayat (2) dilakukan oleh pemerintah atau BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Sementara, seperti di ayat (3), dalam melaksanakan penugasan ini BUMN dan/atau lembaha dapat diberikan dukungan berupa PMN.

Ayat (4) menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah diatur dengan peraturan menteri.

Skema Investasi PEN Daerah

Pasal 15B berisi tentang skema investasi PEN Daerah. Ayat (1) menyatakan, investasi ini dilaksanakan dengan ketentuan pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Lalu dapat berupa pinjaman program dan/atau kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Untuk bisa mendapatkan pinjaman PEN Daerah, tertuang di ayat (2), pemda dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.
  • Memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN.
  • Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerinah.

Mendagri, seperti dalam ayat (3), harus memberikan pertimbangan paling lama tiga hari. Pemda yang mengajukan pinjaman PEN Daerah pun harus memberitahukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan, seperti tertulis di ayat (4).

Ayat (5) dan (6) menyatakan, PT Sarana Multi Infrastruktut (Persero) juga bisa memberikan pinjaman dan subsidi bunga yang ditetapkan oleh menteri. Ayat (7) menyatakan, Pinjaman PEN Daerah dan pinjaman pemerintah daerah harus disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban APBD.

Perubahan Pelaksana Penjaminan

Selanjutnya, pemerintah mengubah pelaksana penjaminan BUMN yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (2). Di beleid lama termaktub pemerintah bisa menugaskan badan usaha penjaminan. Sedangkan di beleid baru, pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero).

Pelaksana penjaminan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) pun ditambah. Semula hanya PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Kini bisa juga melalui PT Pmenjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 18 ayat (3) pun menyatakan seluruh perusahaan dan lembaga yang berwenang menjamin tersebut, bisa mendapat PMN dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.

Perubahan juga terjadi di ayat (5) pasal ini menjadi: “atas dukungan penjaminan sebagaimana dimaksud ayat (4) pemerintah dapat mengenakan imbal jasa penjaminan atau premi sesuai dengan prosi dukungan yang diberikan.”

Belanja Negara Bisa Untuk Jaring Pengaman Sosial

Beleid baru ini mengubah ketentuan belanja negara terkait pelaksanaan program PEN yang termuat dalam Pasal 20. Bahwa pelaksanaannya, seperti dalam ayat (1), termasuk tapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Begitupun untuk jaring pengaman sosial termasuk bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Sedangkan, di beleid lama ayat tersebut berunyi: “Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit pemerintah yang memenugi persyaratan.” Tak ada untuk kepentingan jaring pengaman sosial.

Pertanggung Jawaban dan Pasal Percepatan Penyerapan

Terakhir, adalah penambahan Bab VIA tentang pertanggung jawaban pejabat pelaksana program PEN. Dalam bab ini, ditambah Pasal 21A yang menyatakan pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola program PEN  melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, ditambah pula Pasal 26A yang menyatakan menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, pemenpatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud Pasal 7.

Tambahan lain adalah Pasal 26B yang menyatakan, percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari program PEN.(msn)

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Panggil Aku Ojing Saja

Panggil Aku Ojing Saja

by Dahono Prasetyo
20 Oktober 2021
1

Terlahir dengan nama Yohanes Suparyanto Raharjo. Jalan hidupnya tergolong penuh aneka warna. Meskipun "warna" menjadi orang kaya materi menjadi satu...

Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

by Indovoices
30 Juni 2021
0

Indovoices.com -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan siap melaksanakan PPKM Darurat di Jakarta, jika telah ditetapkan oleh...

Next Post
Vaksin Corona Diproduksi 2021, Erick Thohir: Masyarakat Tetap Disiplin

Enggan Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Bukannya Takut

Please login to join discussion

Recommended

Kemensetneg Ikut Meriahkan HUT Ke-47 KORPRI

7 tahun ago
Soal Cawapres, Mahfud MD Akui Sudah Ada Diskusi Informal Dengan Parpol

Mahfud Ajak Semua Jaga Pancasila dari Rongrongan Radikalisme

5 tahun ago

Popular News

  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com