Indovoices.com –Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juli 2020 yang berjudul The Long Road to Recovery memperingatkan Indonesia bisa masuk jurang resesi apabila Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih berlanjut di kuartal III-IV 2020. Keberlanjutan PSBB ini tergantung dari penanganan kesehatan pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan penyaluran anggaran kesehatan sedang berlangsung. Makanya sebagian besar belum terealisasi.
“Ya kita antisipasi, sesuai kebutuhan penanganan dari Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19,” kata Askolani saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI.
Data Kemenkeu menunjukkan sampai dengan awal kuartal III-2020 yakni 8 Juli lalu, realisasi anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 4,48 triliun. Angka tersebut setara 5,15% dari total anggaran sebesar Rp 87,55 triliun.
Dari realisasi itu, Asko menegaskan, anggaran kesehatan memang tidak serta merta dihabiskan. Saldo anggaran yang tersisa Rp 83,06 triliun untuk antisipasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan sampai di akhir tahun 2020.
“Itu bisa sampai di penghujung tahun. Dari Rp 87 triliun sudah dipisahkan Rp 25 triliun menjadi DIPA untuk dipakai oleh Kemenkes,” ujar Askolani.
Kendati demikian, Askolani menyampaikan penyaluran anggaran tergantung usulan lagi dari Kemenkes. Sehingga, Kemenkeu tidak bisa sewenang-wenang menggelontorkan anggaran.
“Jadi sesuai dengan yang mereka (Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19) kerjakan, seusai tuntutan, kita kan tidak bisa dorong-dorong kalau tidak ada perencanaan,” terang Askolani.
Hitungan Kontan.co.id, dari anggaran kesehatan, Kemenkes setidaknya mendapatkan tiga pos anggaran. Sayangnya, data Kemenkeu menunjukan dari dua pos Kemenkes itu masih minim penyerapan sampai dengan 8 Juli 2020.
Pertama, realisasi insentif tenaga medis baru Rp 278 miliar atau setara 4,7% dari total anggaran sebesar RP 5,9 triliun.
Kedua, tunjangan kematian baru terealisasi Rp 60 miliar, atau sama dengan 20% dari jumlah anggaran senilai Rp 300 miliar.
Anggaran ketiga adalah anggaran belanja penangan an Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun. Menurut Askolani, dana ini merupakan tanggung jawab dari Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19. Namun, realisasi penyerapan untuk pos ini belum dikemukakan oleh Kemenkeu.
Di sisi lain, ada pula bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 3 triliun yang berada di bawah pengawasan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terakhir, insentif perpajakan di bidang kesehatan yang meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga medis, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), dan pembebasan bea impor. Anggaran untuk pos ini sebesar Rp 9,5 triliun.(msn)