Indovoices.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pemberian stimulus perekonomian nasional untuk meredam dampak penyebaran virus corona.
Stimulus tersebut diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan, dengan adanya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
“Kita juga berharap bahwa perbankan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sekar menjelaskan ada dua stimulus yang diberikan. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Stimulus ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Stimulus yang diberikan OJK diharapkan dapat mengurangi dampak merosotnya kinerja dan kapasitas debitur akibat wabah virus Corona yang bisa meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (msn)