Indovoices.com- Pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Ini juga sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri.
Regulasi yang ditandatangi bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).
Menperin berharap, melalui implementasi peraturan tersebut, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor. “Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” ujarnya.
Airlangga pun mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan aturan tiga kementerian ini, ada beberapa investor yang berminat masuk ke Indonesia. “Sebab, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” imbuhnya.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) adalah salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar USD333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD145,4 juta.
Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun. Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun
Menperin menerangkan, peraturan yang ditandatangani bersama telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait. “Peluncuran peraturan ini dilakukan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem ini akan mengecek data, dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ke kami sudah ada lebih dari 1,4 miliar data IMEI,” paparnya.
Lebih lanjut, peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani. “Sistem ini aman dan tidak akan menggangu bagi para pedagang dan pengguna, baik itu yang beli dari dalam maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market. Karena tujuannya adalah memerangi produk ilegal. Sebab, regulasi yang ada saat ini bea masuknya nol. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat,” tegas Airlangga.
Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak. Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir, bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.
“Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),” ungkapnya.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menegaskan, bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.
Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA). (kemenperin)