JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi VII.
Dalam paket ini terdapat kemudahan mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, substansi pertama dalam paket kebijakan ketujuh adalah penambahan kemudahan pada izin investasi.
Jika sebelumnya diperlukan waktu tiga jam untuk mendapatkan empat izin, maka kemampuannya kali ini ditingkatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi sembilan izin dalam waktu tiga jam.
Kedua, keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi industri padat karya selama 2 tahun. Keringanan PPh ini akan dievaluasi, dan bisa diperpanjang melalui penerbitan peraturan pemerintah.
“Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” kata Darmin saat menyampaikan paket kebijakan ketujuh ini di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Untuk mendapatkan fasilitas itu, kata Darmin, perusahaan harus memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan.
Selanjutnya, hasil produksi yang diekspor oleh perusahaan padat karya minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya.
“Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. Ini gaji karyawannya,” ucap Darmin.
Fasilitas keringanan berupa pengurangan PPh sebesar 50 persen dari angka yang ditetapkan tahun ini. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2016. Substansi kedua masih menyangkut perusahaan padat karya.
Ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 mengenai fasillitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di wilayah tertentu.
“Kalau investasi 100 persen, dia hanya akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95 persen. Ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun,” ucap Darmin.
Selain itu, ada pengurangan dividen yang dibayarkan subyek pajak luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.
“Ada percepatan depresiasi, kemudian perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya bisa diperhitungkan pada tahun setelahnya untuk mengurangi pembayaran pajaknya,” ujar Darmin.
Fasilitas keringanan pajak ini juga diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Jenis industri yang mendapat fasilitas ini juga meliputi industri alas kaki, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi, serta pakaian berbahan kulit. Aturannya akan dimasukkan dalam lampiran PP 18 Tahun 2015.
“Dengan penambahan ini, industri tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di semua provinsi tanpa terkecuali,” ujar Darmin.
Substansi ketiga mengenai percepatan kemudahan sertifikasi tanah rakyat dalam rangka kepastian hak atas tanah dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini akan dimulai dari pemberian sertifikat tanah untuk pedagang kaki lima, petani, dan sebagainya.
“Bahkan, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur. Jadi, ada profesi baru yang nanti bisa ikut lelang untuk mengukur tanah rakyat,” pungkas Darmin.