Indovoices.com– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi Mobile PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui smart phone dan website E-PPID generasi 2 (www.e-ppid.kemenkeu.go.id) yang keduanya ramah disabilitas untuk diakses tanpa perlu datang ke kantor layanan sebagai inovasi berbasis teknologi dalam layanan informasi publik. Mobile PPID diresmikan tanggal 27 Agustus 2018 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu berharap kepada para jajaran PPID Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) agar tidak sekedar mengupload berbagai informasi publik tanpa terus mengemas dan menginformasikannya kepada khalayak dengan cara yang lebih inovatif dan kreatif. Menkeu berharap, PPID mampu menjaga integritas data sekaligus meminimalisir informasi-informasi yang tidak benar yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, ia juga berharap para PPID bersinergi untuk saling mengisi informasi dengan baik dan benar bagi publik.
“Saya paling tidak suka kalau ada pejabat pasif yang memenuhi aturan saja. Saya harap di jajaran Kementerian Keuangan dan K/L-K/L lain juga punya passion. It is not only about access information it is also about the battle against disinformation. Anda harus mampu terus menjaga integritas data-data dan Anda harus mampu jadi warrior, pejuang untuk bisa menghilangkan atau mengurangi informasi sebanyak mungkin berbagi informasi yang tidak baik. Oleh karena itu, sinergi antar PPID menjadi penting terus melakukan inovasi dan kreativitas agar kita bisa mengisi ruang publik dengan informasi yang baik,” pesannya kepada para PPID dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?” di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin, (29/07).
Layanan ini diluncurkan sebagai jawaban atas Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’. (kemenkeu)