“Saya ingin melihat dan memastikan pengukuran ini berjalan. Satu hari terus dilakukan pengukuran sebanyak dua puluh kapal. Sampai akhir November kalau bisa sudah empat ratus, nanti kita bikin tim di sini, setiap hari diukur terus. Bulan depan saya ke sini lagi minimal sudah ada empat ratus yang diukur. Kalau sebulan bisa dua ratus sampai empat ratus, tidak sampai setengah tahun selesai semuanya,” ujar Menhub.
Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, hingga Oktober 2018, di Kabupaten Lamongan tercatat ada sekitar 3.499 kapal penangkap ikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 780 unit kapal sudah dilakukan pengukuran ulang dan diterbitkan pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal.
Menurut Menhub ada dua aspek yang penting yang didapat para nelayan dengan adanya pengukuran dan pendaftaran kapal ini. Yang pertama adalah aspek kepastian hukum, seperti dicontohkan Menhub, ibarat BPKB pada kendaraan bermotor maka kepemilikan kapal menjadi suatu kepastian. Aspek kedua adalah keselamatan, dimana pada saat pengukuran, unsur keselamatan kapal haruslah terpenuhi.
Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa Kemenhub tidak dapat sendirian melakukan kegiatan ini, sebab sangat diperlukan peranan pemerintah daerah untuk membantu.
“Saya minta kepada pemerintah daerah untuk membantu, karena ini niat baik. Dengan itu saya harap Lamongan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” tutup Menhub. (HH/RDL/RK/BI)