“Sejumlah negara telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di dua proyek infrastruktur transportasi tersebut seperti Jepang, Korea, Cina, Australia, India, dan Eropa,” jelas Menhub.
“Saya hadir di sini atas nama Indonesia baik sebagai regulator maupun mewakili operator. Kemenhub memayungi apa yang dilakukan Angkasa Pura, Pelindo dan Kereta Api. Sebagai regulator, saya harus memberikan suatu statement kepada dunia bahwa Indonesia mempersiapkan satu regulasi yang welcome terhadap investasi-investasi dari mana pun,” tambahnya.
Menhub Budi karya menegaskan, bahwa apa yang pemerintah lakukan ini tidak menjual aset negara, melainkan hanya memberikan kerjasama berupa konsesi. “Kita hanya memberikan kerjasama konsesi dan (aset) itu tetap punya kita. Ini penting, jangan dipelintir,’’ tegas Menhub Budi Karya.
Sejumlah proyek lain sektor transportasi ditawarkan Pemerintah di pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, yaitu, Sektor kereta api : Tram Surabaya, LRT dan BRT Medan, Bandung Raya Metropolitan monorail. Sektor udara : Bandara Internasional Kuala Namu Medan, Bandara Internasional Lombok, Soekarno Hatta Internasional Airport 2, Cargo Village Soekarno Hatta International Airport. Sektor Laut : Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Makassar New Port, Pelabuhan Kijing, dan Pelabuhan Anggrek. Sektor darat : Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad, TOD Jati Jajar, Proving ground BPLJSKB Bekasi, Jakarta elevated loopline, dan Mass Rapid Transit (MRT) service extension Jakarta- Lebak Bulus.
Regulasi terkait public private partnerships (PPP’s)/kerjasama pemerintah dan swasta, dimana di Indonesia dikenal dengan nama kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), telah jelas diatur dalam : Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KBPU), Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sebagai informasi bahwa proyek KPBU dengan berbagai skema, yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia diantaranya yaitu : yang menggunakan skema penjaminan dari pemerintah (government guarantee) seperti pada proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa Tengah ; skema tariff dan viability gap fund (VGF) seperi pada proyek fasilitas pengolahan air minum Umbulan Jawa Timur ; skema Availability Payment (AP) seperti pada proyek Jaringan serta fiber optic Palapa Ring ; dan skema dukungan pemerintah (Government/construction support) seperti pada proyek Jalan tol Solo-Kertosono dan Balikpapan-Samarinda. (GD/RY/RDL/YSP/BI)