“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Menaker usai mengikuti Rapat Terbatas membahas mengenai Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) pagi.
Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, Menaker memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.
Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10) lalu.
Moratorium TKI
Sementara itu, saat ditanya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait eksekusi kepada Tuty Tursilawawati, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengiriman TKI. (EN/MAY/AGG)