Indovoices.com -Para pelaku usaha di Indonesia masih belum banyak memanfaatkan pasar global sebagai target pemasaran produk dan jasa yang mereka hasilkan. Kecenderungan ini bisa terlihat dari rasio perdagangan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2018 yang hanya mencapai 43,02% (Data World Bank).
Rasio perdagangan ini bahkan masih di bawah sembilan negara ASEAN lainnya jika dibandingkan pada periode yang sama. Namun, Indonesia pernah memiliki rasio perdagangan yang paling tinggi di tahun 1998 (96,19%). Net perdagangannya pun mencatat surplus sebesar US$21,4 miliar (Data Bappenas).
Namun, tingginya rasio perdagangan tahun 1998 bukan merupakan hasil dari peningkatan volume perdagangan internasional. Peningkatan tersebut lebih banyak ditimbulkan dari keuntungan depresiasi nilai tukar dan turunnya kontribusi konsumsi dan investasi terhadap agregat nilai PDB.
Dari sebab itu, pemerintah berupaya membangun struktur perdagangan internasional dengan menciptakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu lembaga keuangan penggiat ekonomi perdagangan internasional.
LPEI juga merupakan salah satu special mission vehicle (SMV) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga ini mendapatkan penugasan khusus untuk meningkatkan potensi ekspor yang dilakukan para pelaku usaha di Indonesia.
Pelaku UMKM juga menjadi salah satu mitra yang diharapkan bisa membangun kolabarasi dengan LPEI untuk menciptakan rantai bisnis yang dapat memenuhi permintaan dan penawaran atas produk, jasa, maupun komoditas yang dapat diperdagangankan secara global. Penugasan khusus ekspor (PKE) yang diberikan Kementerian Keuangan kepada LPEI tersebut diwujudkan melalui program pembiayaan (financing) yang diberikan kepada para eksportir maupun calon eksportir.
Perlu disadari, dengan melihat realitas ekonomi sosial yang berkembang di tahun 2020, LPEI dalam menjalankan penugasan khususnya dihadapkan pada sejumlah tantangan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat. Melemahnya indikator ekonomi global akibat pandemi Covid-19 menjadi satu tantangan yang harus dihadapi LPEI saat ini. Terutama, tantangan perdagangan dunia yang mengalami penurunan nilainya yang cukup tajam. Namun demikian, perdagangan nasional masih tetap menjadi kunci bagi pemerintah dalam menjaga eksistensi kinerja ekonomi nasional di tahun 2020 ini.
Menyikapi situasi ekonomi global yang belum pulih sepenuhnya, LPEI tetap berupaya membangun lembaganya sebagai lembaga yang kredibel bagi seluruh pemangku kepentingannnya, termasuk Kementerian Keuangan yang merupakan pemangku kepentingan utama.
Tidak terkecuali, para debitur yang juga merupakan bagian dari pemangku kepentingan LPEI. Mereka adalah pemangku kepentingan yang memobilisasi nilai modal (capital) dan aset yang dikelola oleh LPEI. Kepentingan para debitur itulah yang mampu memobilisasi kinerja LPEI, hinga akhirnya LPEI memperoleh kemajuan yang cukup signifikan sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2009 yang lalu.
Kemajuan LPEI dapat diihat melalui peningkatan nilai aset yang mereka kelola. Pada tahun 2009, nilai aset di dalam laporan keuangan tercatat sebesar Rp12,97 triliun. Pada tahun 2018, nilai aset tersebut telah meningkat hingga mencapai Rp120,07 triliun. Sebuah peningkatan nilai aset yang memperlihatkan adanya pengelolaan aset produktif yang cukup efektif.
Hasil kerja LPEI juga memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, pada semester pertama tahun 2019, total nilai pembiayaan yang disalurkan LPEI kepada debiturnya mencapai Rp104,73 triliun. Jumlah nilai pembiayaan yang telah disalurkan tersebut bisa dihitung mampu meningkatkan nilai PDB sebesar 2,46 kali. Jumlah ini juga mampu memberikan sumbangan peningkatan modal tetap bruto sebesar 2,36 kali pembiayaan.
Tidak hanya itu, penyaluran pembiayaan ini juga dihitung mampu mendorong debitur untuk aktif melakukan ekspor, sehingga mereka mampu meningkatkan nilai ekspor nasional sebesar Rp376 triliun. Belum lagi hitungan pada penyerapan tenaga kerja yang mana dari jumlah nilai penyaluran ini dapat diperhitungkan mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi 6,2 juta tenaga kerja.
Sebagai lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa, LPEI dinilai mampu melaksanakan manajemen perusahaan jasa keuangan yang kompatibel, adaptif, dan inovatif. Oleh sebab itu, membangun debitur yang produktif dan inovatif menjadi salah satu tujuan kerja manajemen LPEI agar eksistensi proses bisnis LPEI dapat dijalankan secara berkesinambungan dan dapat berkembang lebih baik lagi. Tujuan ini setidaknya bisa menjelaskan kepada publik bahwa LPEI memiliki manajemen pemilihan dan pengawasan debitur yang cukup memadai.
Pemilihan debitur yang berkualitas merupakan langkah LPEI membangun lembaga keuangan yang kredibel. Selain itu, untuk mendukung proses pemilihan debitur yang berkualitas tersebut, LPEI membangun sebuah program pelatihan yang dinamakan program pelatihan kepada para calon eksportir baru (coaching program for new exporters).
Program ini dilaksanakan pada tahun 2020 melalui proses penjaringan, pelaksanaan, sampai dengan proses pengawasan dan evaluasi terhadap para calon eksportir. Teknologi informasi dan kesiapan sumber daya manusia LPEI juga mendukung proses pelaksanaan program tersebut.
Bagi calon eksportir yang baru, yang juga merupakan calon debitur yang baru bagi LPEI, program ini bisa memberikan banyak manfaat bagi mereka.
Pertama, manfaat potensi peningkatan usaha yang sedang dijalani para calon eksportir tersebut. Kedua, manfaat peningkatan pengetahuan bagaimana melakukan ekspor yang lebih tepat. Ketiga, manfaat dukungan bantuan pada saat mereka melakukan ekspor perdana. Keempat, manfaat bantuan promosi dari produk yang dihasilkan para eksportir tersebut. Dan kelima, manfaat pendampingan kepada calon eksportir untuk menjadi eksportir yang dinilai layak memenuhi persyaratan dari sektor perbankan (bankable).
Sebagai tambahan informasi, LPEI juga ditugaskan mendorong pengembangan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KMK No. 685/KMK.08 /2019). Tugas ini akan menjadi tantangan tambahan bagi LPEI, selain dari tantangan pemulihan ekonomi nasional, peningkatan diversifikasi produk, peningkatan inovasi produk yang masih rendah, dan pengurangan biaya ekspor yang masih tinggi yang masih dihadapi para eksportir sampai saat ini.
*) tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan dan kebijakan institusi Kementerian Keuangan.
(kemenkeu)