Oleh Andi Zulfikar, Pegawai KPP Pratama Bantaeng, Direktorat Jenderal Pajak
Indovoices.com – Sebuah langkah maju dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (tax expenditure report) untuk tahun 2016-2017. Dalam laporan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, ditunjukkan penerimaan perpajakan yang berkurang atau tidak jadi dikumpulkan akibata danya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan tersebut bisa berupa insentif pajak, pengurangan, pembebasan, atau kebijakan lainnya. Isinya mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Masuk dan Cukai.
Hal ini memang baru pertama kali dilakukan dan rencananya akan diterbitkan secara tahunan. Laporan ini menjadi bentuk transparansi fiskal di bidang perpajakan. Selain itu, dengan adanya laporan ini maka efektifitas kebijakan perpajakan dapat diukur dan dilakukan evaluasi. Keberanian mengeluarkan Laporan Belanja Perpajakan yang menunjukkan semangat mewujudkan good governance, rasanya sangat patut diacungi jempol.
Transparansi dan Akuntabilitas
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) telah menjadi keharusan dalam menjalankan suatu negara. Dengan terwujudnya good governance maka kepercayaan dunia internasional akan lebih mudah didapatkan. Umumnya negara pemberi bantuan dan institusi keuangan internasional menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk memberikan bantuan dan pinjaman. Semakin buruk tata kelola suatu pemerintahan, maka dukungan internasional akan semakin sulit didapatkan.
Laporan Belanja Pajak, paling tidak telah memenuhi dua karakteristik good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas. Ibarat sebuah bangunan, keduanya adalah pondasi utama dalam membangun good governance. Transparansi di sini bermakna bukan hanya dalam kebebasan mengakses informasi tersebut oleh rakyat, tetapi juga bermakna keputusan yang diambil pemerintah mengikutiaturan yang berlaku. Informasinya harus tersedia secara cukup, serta yang terpenting informasi tersebut harus dapat dipahami.
Akuntabilitas adalah kunci utama dari good governance. Ini adalah perwujudan dari kewajiban pemerintah menjalankan pemerintahan secarasebaik-baiknya. Setiap hal yang dilakukan pemerintah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya pertanggung jawaban, maka pengawasan akan lebih mudah dilakukan.
Kebijakan Pajak Tepat Sasaran
Pajak memegang peranan penting dalam APBN. Penerimaan pajak dalam APBN 2018 mencapai Rp1.424 trilliun atau 75,2 % dari total pendapatan negara (Rp1.894,7 triliun). Karenanya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dipertimbangkan untuk mendukung fungsi utama pajak, yakni menghimpun penerimaan negara.
Kebijakan perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kondisi perekonomian yang terjadi pada saat itu. Tujuannya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan, maka perlu kesesuaian antara kebijakan pajak dan tujuan tersebut. Bila dilakukan secara tepat sasaran, maka akan menghasilkan efek pengganda (multiplier effect).
Bila pertumbuhan ekonomi meningkat, maka akan mendukung penerimaan pajak meningkat. Kebijakan pajak tujuannya adalah untuk penerimaan juga, walaupun secara angka, akan ada penerimaan perpajakan yang berkurang. Namun secara menyeluruh, kebijakan tersebut bisa mendukung tercapainya target penerimaan perpajakan dari sisi pajak yang lain.
Sebagai contohnya adalah pemberian perlakuan khusus PPN tidak terutang atas pengusaha kecil yang mempunyai omzet di bawah Rp4,8 M berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013. Kebijakan ini diharapkan memberikan daya saing ekonomi kepada pengusaha kecil, sehingga jumlahnya semakin bertambah secara kuantitas. Berdasarkan rilis berita dari situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terjadi kenaikan rasio wirausaha Indonesia. Rasio wirausaha pada 2013/2014 masih dalam angka 1,67 % sedangkan pada tahun 2017 naik menjadi 3,1 %.
Dari segi pembayaran pajak PPh pun terjadi kenaikan. Pada tahun 2013, terdapat 220.000 WP UMKM dengan penerimaan negara sebesar Rp428 miliar. Pada tahun 2017 terdapat 1,5 juta WP UMKM dengan total penyetoran pajak Rp5,8 triliun. Hal ini berarti walaupun ada kebijakan pajak yang menyebabkan penerimaan pajak berkurang pada sektor PPN, namun secara umum bisa berdampak kepada kenaikan penerimaan pajak lainnya di sektor PPh.
Good Governance, Tujuan Pemerintah
Upaya pemerintah untuk melakukan transparansi dalam kebijakan fiskalnya, memberikan tanda bahwa good governance adalah tujuan yang diinginkan pemerintah. Langkah tersebut perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Hal ini karena pajak adalah pondasi yang penting dalam perekonomian. Tanpa pengelolaan fiskal yang didasari prinsip good governance akan memberikan dampak pada negara kita.
Penyatuan persepsi tentang pentingnya kebijakan pajak yang tepat sasaran mutlak diperlukan. Dengan adanya Laporan Belanja Pajak menunjukkan bahwa pemerintah terbuka atas kebijakan fiskal yang dilakukannya. Semoga langkah itu memberikan dampak pada langkah pemerintah lainnya untuk mewujudkan good governance yang kita harapkan bersama.