Indovoices.com – Sepanjang sejarah kehidupan manusia, barangkali baru kali ini negara-negara di dunia bersepakat untuk membuat kemajuan ekonomi yang pada saat yang sama juga mencegah kerusakan lingkungan dan memperhatikan isu sosial. Tujuan tersebut tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati oleh 193 negara pada tahun 2015, sebagai panduan arah kebijakan pembangunan hingga tahun 2030. 17 poin SDGs lebih berkepedulian lingkungan dan sosial dibandingkan Millenial Development Goals (MDGs) yang disepakatai tahun 2000 dan telah berakhir pada tahun 2015.
Sebagai dampak dari meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan dan sosial, muncul berbagai inovasi termasuk di bidang keuangan melalui impact investing. Istilah impact investing pertama kali digunakan oleh Rockfeller Foundation pada tahun 2007 untuk menggambarkan investasi yang bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan sosial. Sejak itu, impact investing terus berkembang apalagi setelah disepakatinya 17 poin SDGs yang didalamnya memuat banyak target-target yang terkait dengan lingkungan dan sosial.
Semakin populernya impact investing sebetulnya merupakan sebuah peluang yang nyata bagi industri keuangan yang dari semenjak awal mula berdirinya sampai sekarang memang memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu industri keuangan syariah. Salah satu yang dapat dimanfaatkan dari industri keuangan syariah berkaitan dengan impact investing adalah wakaf uang (cash waqf).
Sesuai namanya, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat-surat berharga seperti saham, sukuk, dan deposito. Nilai uang atau surat berharga yang diwakafkan tersebut tidak boleh berkurang, sedangkan hasil investasinya dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi sosial maupun lingkungan serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002, wakaf uang hukumnya adalah boleh (jawaz).
Dari wakaf uang bisa diperoleh dua manfaat sekaligus. Pertama dari sisi investasi, terjadi peningkatan nilai tambah uang yang diwakafkan. Uang yang sebelumnya hanya disimpan atau digunakan untuk konsumsi bertambah nilai kegunaannya karena disalurkan pada aktivitas-aktivitas yang lebih produktif seperti bisnis. Kedua dari sisi pemanfaatan hasil investasi, berkontribusi langsung pada perbaikan kondisi lingkungan dan sosial.
Manfaat pertama memang merupakan hal yang umum bahkan dalam sistem keuangan konvensional tetapi tidak demikian dengan manfaat yang kedua. Dalam keuangan konvensional, hasil investasi hanya akan memberikan manfaat kepada si pemilik harta saja sehingga dampak buruk dari sistem kapitalis berupa semakin lebarnya perbedaan kekayaan antara si kaya dan si miskin tidak dapat terhindarkan. Wakaf uang bisa menjadi alat yang sangat efektif dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Berbeda dengan mekanisme pemerataan ekonomi melalui pajak dan belanja pemerintah, pemerataan ekonomi melalui wakaf uang tidak akan membuat pihak yang memiliki harta merasa enggan maupun merasa rugi. Hal ini karena bagi si pemilik harta, wakaf tidak dianggap sebagai uang yang hilang melainkan merupakan sebuah investasi jangka panjang yaitu untuk kehidupan setelah kematian, bahkan dengan balasan yang jauh berlipat ganda.
Potensi wakaf uang di Indonesia juga terhitung sangat besar. Dengan asumsi 100 juta umat muslim yang mampu mewakafkan uangnya Rp10.000 saja setiap bulan, maka akan terkumpul wakaf uang sebesar Rp12 triliun setiap tahunnya. Karena wakaf uang ini sifatnya berupa dana abadi (endowment) yang tidak boleh berkurang nilai pokoknya, maka kita dapat membayangkan betapa banyaknya dana wakaf uang yang akan terkumpul dalam 10 atau 20 tahun ke depan apabila mampu disosialisasikan serta dikelola dengan baik. Dengan semakin banyaknya dana wakaf uang yang terkumpul, akan semakin besar pula manfaat hasil investasi yang diperoleh setiap tahunnya. Masalah lingkungan kronik seperti kebersihan dan sanitasi mungkin bisa selesai tanpa harus mengandalkan dana dari APBN. Kita pun bisa optimis memberikan warisan yang terbaik kepada anak cucu kita berupa kondisi lingkungan yang jauh lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali. Bukankah dahulu para pejuang kemerdekaan telah memberikan warisan berupa kemerdekaan sehingga kita bisa hidup bebas saat ini.
Lalu apa yang sudah kita berikan sebagai warisan kepada generasi mendatang? Wakaf uang dan hasil manfaatnya bisa jadi jawabannya.
Oleh Bahtiar Fitkhasya Muslim, Kepala Subbidang Kebijakan Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah, Badan Kebijakan Fiskal
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja