“Jadi, selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK. Misalnya untuk penguatan jaringan dalam pemasaran IKM. Apalagi, IKM di Indonesia harus sudah memenuhi kriteria di era dunia digital,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (26/2).
Kemenperin mencatat, program DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 Kab/Kota. Sementara tahun 2017 mencapai Rp161,5 miliar untuk 113 Kab/Kota dan di 2018 naik menjadi Rp173,7 miliar untuk 73 Kab/Kota.
Menurut Gati, pemerintah terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global. “Untuk itu, Kemenperin berkomitmen terus mengembangkan sektor IKM di setiap daerah. Agar semua IKM yang ada di seluruh Indonesia bisa berkembang dengan baik, terutama dalam menghadapi era industri 4.0,” tuturnya.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah ada atau eksis, namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.
“Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Direktorat Jenderal IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Gati menambahkan, tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan IKM, antara lain mengenai akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan bahan baku. “Oleh karena itu, Kemenperin sudah menggagas program vokasi untuk menyiapkan SDM yang lebih berkompeten dalam mengakses teknologi,” imbuhnya.
Untuk pembiayaan, Gati menegaskan, ke depannya pemerintah memfasilitasi lebih banyak program kredit usaha rakyat (KUR). “Kami juga melakukan edukasi teknologi pembayaran, seiring dengan semakin banyaknya platform pembiayaan non-tunai atau digitalisasi pembayaran,” ungkap Gati.
Kemenperin pun melakukan program link and match antara pelaku IKM dengan industri skala besar. “Karena pasar yang dimiliki oleh IKM ini ada di industri besar, dan ini sesuai dengan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0,” ujarnya.
IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia, yang selama ini berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Untuk itu, perlu penguatan daya saingnya. Jumlah IKM hingga kini telah melampaui 4,4 juta unit dan menyerap tenaga kerja lebih dari 10,1 juta orang. Ini bukti konkret bahwa IKM berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan kontribusi tersebut, IKM memiliki peran cukup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis,” ucap Gati. Selama periode 2015-2019, ditargetkan industri kecil dapat tumbuh sebanyak 20.000 unit usaha. Hal ini memerlukan upaya kolaborasi yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah serta stakeholders.
“Di sinilah pentingnya suatu kerja sama, kolaborasi dan sinergi pemerintah, asosiasi, pelaku industri, serta lembaga litbang, pendidikan, hingga perbankan untuk dapat mencapai target-target yang telah ditentukan,” pungkasnya.