Indovoices.com –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI), telah menyetujui skema pembagian beban (burden sharing) dalam rangka pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi corona (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, skema burden sharing yang disepakati terbagi menjadi dua, yaitu public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan non public goods Rp 505,90 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus ke BI ini pada pekan depan apabila detail di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) II antara Pemerintah dan BI telah selesai direvisi.
“Kemarin itu ada sedikit revisi kecil, sekarang kami sedang mendetailkan mengenai pembentukan rekening khusus di BI. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami implementasi untuk SKB II ini,” ujar Luky di dalam diskusi virtual.
Dalam skema burden sharing untuk kebutuhan public goods, nantinya BI akan membeli SBN yang diterbitkan oleh pemerintah lewat mekanisme private placement dengan referensi suku bunga Reverse Repo Rate (RRR) yang akan ditanggung oleh BI juga seluruhnya.
Luky menjelaskan, SBN yang akan diterbitkan ini akan memiliki tenor 5 tahun sampai 8 tahun, sesuai dengan kesepakatan yang ada di dalam SKB II. Menurut Luky, tenor SBN ini akan disebar sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Penerbitannya juga akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan belanja public goods. “Begitu ini semua sudah bisa diselesaikan, mungkin bulan Juli ini sudah mulai ada penerbitan SBN perdana untuk menyupport yang public goods ini,” kata Luky.
Di sisi lain, intervensi BI dalam membeli SBN di pasar perdana sampai dengan lelang minggu lalu sudah mencapai Rp 37,49 triliun.
Upaya BI dalam membeli SBN di pasar perdana ini sejalan dengan SKB tahap I antara pemerintah dengan BI yang telah disepakati dan dijalankan sejak lelang SBN pada 21 April 2020.(msn)