Indovoices.com–
Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretarat Kabinet (Setkab)menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan kajian yang telah dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi dan ekspor.Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (14/8) malam, merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Kabinet (Seskab) dan pelaksanaan tugas manajemen kabinet.
Deputi Seskab Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengharapkan rapat koordinasi merumuskan rekomendasi dan usulan terkait peraturan perundang-undangan yang menghambat dan berpengaruh langsung terhadap kinerja investasi dan ekspor.
“Kajian peraturan perundang-undangan yang dikaji meliputi aspek investasi, perdagangan, keuangan dan infrastruktur, dengan menggunakan antara lain pendekatan regulatory impact assessment,” kata Bhakti.
Dari 59 undang-undang, menurut Bhakti, pejabat dan pegawai Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet sudah berhasil mengidentifikasi ada 17 undang-undang yang perlu diusulkan deregulasi.
Rapat koordinasi ini menghasilkan 3 (tiga) orang konsutan, yaitu: 1. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H.; 2. Ahmad Shauki, Ph.d; dan 3. Maman Usman Radisi, S.H., M.H.
Tampak hadir dalam rapat koordinasi itu antara lain: Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Asdep Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha Roby Arya Brata, Asdep Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Abdul Muis, Asdep Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Industri Danil Arif Iskandar, dan Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Dwi Nilasari, serta pejabat dan pegawai dari Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. (setkab)