Dikutip dari situs Kemenko Perekonomian, perubahan PP No.96/2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp20 miliar sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50 persen. Diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25 persen.
”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar. Sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelas Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK.
Selain itu, pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.
Elen menjadi pembicara dalam acara konsultasi publik ini bersama Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Kegiatan tersebut digelar di Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Jumat, (14/06).
Diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.
Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.
”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.
Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya. (nr/ds)