Indovoices.com – Pemerintah melakukan tiga langkah terobosan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menghindari distorsi pasar produktivitas dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tiga terbosan tersebut adalah subsidi bunga KUR, bidang UMKM produktif yang diperluas serta sektor ekonomi berbasis kerakyatan.
“Sejak dikembangkan pada 2007 hingga sekarang, Pemerintah telah memberikan tiga terobosan baru bagi KUR. Pertama, kami berikan subsidi bunga KUR. Kedua, kita perluas sektornya dan memperbolehkan semua UMKM produktif untuk mengajukan KUR. Ketiga, kami berikan KUR untuk membangun sektor-sektor ekonomi berbasis kerakyatan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomi Iskandar Simorangkir saat menjadi pembicara dalam acara Talkshow Forum Merdeka Barat 9: Terobosan Baru KUR, Rabu (04/04), di Jakarta.
Dikutip dari situs Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, untuk terobosan pertama melalui subsidi bunga KUR, pemerintah menyadari bahwa UMKM perlu diberikan kemudahan melalui suku bunga KUR rendah namun tidak merugikan bank selaku penyalur KUR. Pemerintah menanggung selisih suku bunga kredit di pasar dengan suku bunga KUR. Mekanisme ini dipercaya mampu menjaga keseimbangan pasar baik dari sisi perbankan maupun UMKM.
Untuk terobosan kedua, Pemerintah memperluas sektor atau bidang yang dapat meminjam KUR. Saat ini, petani garam pun dapat meminjam KUR selama UMKM tersebut produktif meskipun industri garam tidak termasuk dalam daftar sektor yang dapat dipinjami KUR.
“Tidak hanya itu, terobosan kedua kita perluas sektornya. Contohnya, dulu petani garam tidak bisa mendapatkan KUR karena masalah nomenklatur. Masalahnya, garam termasuk dalam sektor pertambangan yang tidak masuk dalam daftar KUR. Sedangkan, petani garam sangat memerlukan akses pembiayaan untuk meningkatkan kinerjanya. Jadi, kami buka untuk semua UMKM bisa mengajukan KUR selama UMKM tersebut produktif,” ujar Iskandar.
Terakhir, terobosan ketiga ialah dengan menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pembiayaan sektor ekonomi kerakyatan melalui mekanisme KUR Khusus, seperti sektor perkebunan, perikanan, dan peternakan. Iskandar juga mengatakan tiga jenis ini sudah diluncurkan oleh pemerintah dan sudah bisa diakses oleh UMKM di sektor-sektor tersebut. (nr/ds)