Kementerian Perindustrian terus memacu pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor. Seiring upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga semakin digenjot agar dapat meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apalagi, pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta.
Namun, Haris menekankan, komoditas impor yang dibatasi itu sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir. “Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenperin masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan. “Nanti jika sudah di-review bersama, khususnya oleh kami, akan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri,” imbuhnya.
Sekjen menyampaikan, jika aktivitas industri manufaktur berjalan baik, diyakini membawa efek berantai positif yang luas bagi perekonomian. Dampaknya itu antara lain penerimaan devisa dari eskpor sehingga mampu mengurangi defisit neraca perdagangan.
Oleh karena itu, Kemenperin pun aktif mendorong masuknya investasi di sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor. “Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap pula industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan,” tegasnya.
Pada semester I tahun 2018, sektor industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.
Dari sumbangsih senilai Rp122 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berada di angka Rp46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) mampu menembus hingga USD5,6 miliar atau Rp75,8 triliun.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, suntikan dana investor menjadi kekuatan bagi perekonomian nasional, terlebih lagi industri menjadi penggerak utama dari target pertumbuhan ekonomi nasional. “Investasi ini juga kami yakini dapat memperkuat struktur industri di Tanah Air dan bisa menjadi substitusi bahan baku impor,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan penanaman modal di Indonesia, baik itu bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi. “Pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk lebih mempermudah masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkap Airlangga.
Langkah strategis tersebut antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku. “Bahkan, Kemenperin telah mengusulkan skema super deductible tax untuk industri yang melakukan kegiatan inovasi dan vokasi,” tuturnya.
Kemudian, pemerintah memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. “Saat ini, sudah disiapkan tata cara perizinan dengan menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS),” imbuhnya. Selain itu, Kemenperin mendukung akselerasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi.