Indovoices.com –Kementerian Keuangan menyebut defisit keseimbangan primer pada APBN 2020 berpotensi meningkat menjadi Rp 700 triliun. Sehingga potensi defisit APBN 2020 diproyeksikan menjadi 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Potensi peningkatan itu terjadi setelah pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020, demi menangkal dampak negatif merebaknya virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
“Postur APBN dengan 6,34 persen ini terlihat dalam presentasi kami yaitu terdiri dari pendapatan negara yang mengalami penurunan dari Rp 2.233 triliun di dalam UU APBN awal menjadi Rp 1.760 triliun pada perpres 54, dan sekarang akan mencapai Rp 1.699 di dalam revisi perpres yang sekarang sedang dalam proses untuk ditetapkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI.
Di mana lanjut Sri Mulyani, penerimaan pajak mengalami penurunan dari Rp 1.865 triliun menjadi Rp 1.462,6 triliun dan kembali turun Rp 1.404,5 triliun, sementara belanja negara mengalami kenaikan sebesar Rp 125 triliun dari Perpres 54.
“Kalau kita lihat dari sisi keseimbangan primer terjadi penurunan yang sangat besar yaitu tadinya hanya defisit 0,12 persen di dalam UU APBN awal yaitu mendekati 0 sekarang dengan pukulan covid kita mengadapi keseimbangan primer hampir sekitar Rp 700 triliun dengan defisit Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari PDB kita,” papar Sri Mulyani.
“Ini lah yang menunjukan bahwa APBN kita menjadi instrumen pertama di dalam menahan dampak covid baik di bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi dan juga mengalami pukulan akibat melemahnya perekonomian Indonesia sehingga penerimaan, harga komoditas juga mengalami pukulan yang sangat dalam,” pungkasnya.
Informasi saja keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Sedangkan defisit/surplus APBN, pengurangan pendapatan terhadap belanja negara.(msn)