Data bulan Agustus 2018 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga Juli 2018 minyak bumi telah menyumbang Rp 72.665,72 miliar atau sekitar 34% dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nasional sebesar Rp 211.035,21 miliar. Angka ini juga melampaui target realisasi APBN sebesar Rp 59.582,70 miliar atau sekitar 121,94%.
Selain mampu menyerap realisasi yang cukup besar, pemerintah juga tengah mendorong pengelolaan minyak bagi perusahaan plat merah. Misalnya, pada tahun 2017, Pertamina telah memproduksi 29% dari total produksi minyak nasional yang mencapai 801 ribu barel per hari (bph), dan akan menjadi 35% pada 2018 dengan masuknya produksi Blok terminasi yang dialihkelolakan ke Pertamina.
Tak cukup sampai disitu, Pertamina akan menjadi produsen minyak terbesar di Indonesia pada 2022 dengan masuknya Blok Rokan. Saat ini Blok Rokan memproduksi minyak sekitar 207 ribu bph (26% dari produksi minyak mentah nasional). Dengan penguasaan atas Blok Rokan, porsi Pertamina dalam memproduksi migas nasional pun akan menjadi sekitar 60% di tahun 2022.
“Pertamina dapat Blok Rokan karena mereka memang mengajukan penawaran yang paling menguntungkan untuk negara. Signature Bonus yang mereka tawarkan sebesar USD 784 juta, Komitmen Kerja Pasti USD 500 juta”, ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta (30/8).
Sebagai informasi, Pertamina saat ini telah mengelola 35 Wilayah Kerja migas. Penambahan signifikan terjadi dalam 2 tahun terakhir. Sebanyak 12 blok migas terminasi telah dialihkelolakan oleh Pemerintah kepada Pertamina, termasuk blok gas raksasa Mahakam yang diambil alih mulai 1 Januari 2018.
Mengacu pada data Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, pada tahun 2018 tercatat 124 perusahaan dalam negeri yang menjadi produsen minyak mentah. Di luar Pertamina dan anak perusahaannya, terdapat 89 produsen lain yang turut andil dalam bisnis migas nasional. Bisnis migas adalah bisnis yang high capital, high risk, dan high technology. Jumlah tersebut menunjukkan kesiapan dan kompetensi perusahaan dalam negeri dalam pengelolaan sumber minyak nasional.
Melihat fakta-fakta di atas, pengelolaan minya oleh perusahaan nasional merupakan wujud dari implementasi dari amanat pasal 33 UUD 1945 ayat 3: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Kita akan terus melibatkan anak bangsa dalam pengelolaan sumber minyak nasional. Kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri”, pungkas Agung.
Penulis: Apriwansyah/Naufal Azizi