“Kami memahami bahwa sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan APBN kepada masyarakat, kami harus mampu mempertanggungjawabkan keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Salah satu indikator akuntabilitas tersebut tercermin dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan yang kita buat,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Aula Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Rabu (23/01).
Lebih jauh, Menkeu memaparkan sebagai BUN, Kemenkeu membentuk 10 Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) yang bertugas mengkonsolidasi 425 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran BUN / Kuasa BUN.
Sedangkan dalam peran Kemenkeu sebagai Pengguna Anggaran/Barang BA 015, Kemenkeu menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai konsolidator 1.094 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang lingkup Kemenkeu, termasuk 5 Badan Layanan Umum (BLU).
“Guna mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel, dibutuhkan upaya yang optimal dari seluruh unit di Kementerian Keuangan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai Kemenkeu. Untuk itu, saya kembali mengajak para Eselon dan jajarannya agar tiada henti bekerja keras dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas LKBUN dan LK BA 015,” tukasnya.
Menkeu juga mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim BPK atas proses audit yang semakin baik dan komunikatif dengan adanya pembahasan konsep, koreksi, temuan, dan rekomendasi yang konstruktif. Menkeu pun berharap, kerjasama yang baik akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang lebih bermanfaat membantu fungsi pengawasan dan meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. (mra/ind/nr)