Indovoices.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia sebesar 10,7 persen pada 2019. Angka itu turun dari tahun 2018 yakni 11,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan penurunan tax ratio dipicu kondisi perekonomian Indonesia yang juga melemah pada periode yang sama. Tengok saja, ekonomi hanya tumbuh 5,02 persen. Realisasi ini lebih rendah dibandingkan 2018 yaitu 5,17 persen,
“Memang terjadi penurunan dibandingkan sebelumnya, karena kondisi ekonomi sangat tertekan,” ucapnya.
Ia menjelaskan perhitungan tax ratio memasukkan beberapa faktor, antara lain: penerimaan pajak, bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas), dan PNBP SDA pertambangan umum dibandingkan jumlah PDB nominal. Tahun ini, ia mengaku pihaknya fokus mengejar target setoran pajak Rp1.680 triliun.
Sebagai catatan, penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332 triliun. Jumlah ini meleset dari target yang dicanangkan yaitu Rp1.577 triliun, atau setara 84,4 persen dari target.
“Bagaimana 2020? Kami berusaha memperbaiki cara kerja, kami lebih kepada mencapai target kami. Kalau hitungan akhir bukan hanya tergantung pajak saja tapi ada kepabeanan dan PNBP,” jelasnya.
Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri menyatakan rasio pajak pada 2019 hanya sebesar 9,9 persen. Angka itu merupakan titik terendah dalam setengah abad terakhir.
Angka yang disebutkan Faisal berbeda dari pemaparan Hestu. Jika ditilik, versi rasio pajak Faisal tidak memasukkan PNBP sumber daya alam, sedangkan pemerintah menghitung komponen tersebut. Menurutnya perhitungan rasio pajak yang dia gunakan lazim dipakai di dunia, bukan versi pemerintah.
“Mungkin lebih lama dari itu (setengah abad), karena saya hanya bisa melacak data ke belakang sampai tahun 1970. Penurunan membuat tax ratio hanya satu digit, kedua kalinya selama pemerintahan Jokowi (Presiden Jokowi),” ujar Faisal. (cnn)