Indovoices.com-Dampak dari wabah virus corona di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) memangkas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian oleh perbankan. Mulai 16 April 2020 sampai 31 Desember 2020, besaran cadangan kas yang wajib ditempatkan perbankan di BI menjadi hanya 0,5 persen (50 basis poin).
“Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan. Ini adalah upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19,” demikian keterangan dalam laman resmi BI di Jakarta.
Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Peraturan anyar ini berlaku efektif mulai hari ini.
Sebelumnya, pada November 2019, BI juga pernah menurunkan GWM rupiah. Penurunan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin.
Sehingga, GWM masing-masing adalah 5,5 persen dan 4 persen, atau GWM rata-rata 3 persen. “Keputusan ini berlaku efektif pada 2 Januari 2020,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo kepada pers usai menggelar RDG 20-21 November 2019 di Jakarta, Kamis, 21 November 2019 silam.
Lebih lanjut, BI juga memperluas pemberian insentif ini. Dari semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, kini ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain yang ditetapkan BI.
Adapun cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas sejumlah jenis kredit. Di antaranya kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Bank Indonesia punya menyatakan, saat ini mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait. Sehingga, bank sentral ini tetap bisa memantau perkembangan pandemi corona, guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan demi menjaga perekonomian nasional. (msn)