Indovoices.com -Kementerian Perindustrian terus memacu ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor industri. Langkah strategis yang telah dilakukan, salah satunya adalah pelaksanaan pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri.
“Sebagai tindak lanjut dari program pendidikan vokasi tersebut, beberapa program dan kegiatan yang telah kami laksanakan, di antaranya adalah penyelarasan kurikulum dan silabus di SMK sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Semarang, Jawa tengah,
Menurut Eko, dari hasil penyelarasan kurikulum tersebut, Kemenperin bersama stakeholders telah selesai menyusun materi pembelajaran tambahan sebanyak 34 kompetensi keahlian bidang industri bagi siswa SMK. “Hasilnya ini sudah kami sampaikan kepada Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi terkait dan SMK yang bersangkutan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menggandeng sebanyak 855 industri dan 2.612 SMK dalam program pendidikan vokasi yang mengusung konsep link and match. Dari hasil ini, sebanyak 4.997 perjanjian kerja sama telah ditandatangni antara pihak industri dan SMK. Satu perusahaan bisa membina lebih dari satu SMK.
“Langkah berikutnya yang sudah kami jalankan, yaitu peningkatan kompetensi guru produktif. Tujuannya adalah agar kurikulum hasil penyelarasan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Eko.
Dalam mendukung program itu, sepanjangtahun 2018, Kemenperin telah melakukan kerja sama dengan Institute of Technical Education (ITE)Singapura dalam rangka menyelenggarakan pelatihan untuk kepala SMK dan guru produktif bidang teknik permesinan, teknik instalasi pemanfaatan tenaga listrik dan otomasi industri yang diikuti sebanyak 100 peserta.
“Kemenperin juga bekerjasama dengan Formosa Training Center Taiwan untuk menyelenggarakan pelatihan guru produktif bidang machine tools sebanyak 100 orang, kemudian pelatihan teknis guru produktif sebanyak 508 orang dan magang guru di Industri sebanyak 1.233 orang,” paparnya.
Selain itu, Kemenperin telah melakukan pelatihan pedagogik bagi instruktur dari industri yang akanmengajar di SMK. Program yang disebut silver expert ini bekerjasama dengan KADIN Indonesia danIHK (KADIN) Trier Jerman untuk 20 orang peserta dan diberikan sertifikasi internasional.
“Pada tahun 2019, Kemenperin memprogramkan peningkatan kompetensi guru produktif baik melalui magang guru di industri sebanyak 1.000 guru maupun pelatihan sebanyak 1.000 guru. Kami berharap, guru-guru SMK dapat memanfaatkan kesempatan ini guna terlaksananya program link and match,” ungkapnya.
Selain guru, lanjut Eko, implementasi kurikulum hasil penyelarasan juga memerlukan ketersediaan peralatan praktikum minimal di SMK agar siswa dapat dibekali dengan keterampilan teknis dasar sebelum masuk ke industri. Untuk itu, dalam setiap kegiatan launching vokasi industri selalu diiringi dengan pemberian hibah peralatan dari industri kepada SMK.
“Pada tahun 2017 Kemenperin merealokasi anggaran sebesar Rp35 miliar untuk bantuan peralatan praktikum minimum kepada 74 SMK. Sedangkan untuk tahun 2019, penyediaan peralatan minimum di SMK diupayakan kembali melalui Kelompok Kerja Program Revitalisasi SMK,” imbuhnya.
Eko menambahkan, untuk meningkatkan peran industri dalam pengembangan pendidikan vokasi industri, Kemenperin telah mengusulkan untuk pemberian insentif bagi perusahaan industri yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan vokasi, berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 200% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Aturan insentif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No.94 Tahun 2010 tentang Perhitunan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. “Kebijakanini diyakini memberikan perubahan dalam pengembangan pendidikan vokasi industri,” tandasnya.
Kemenperin juga telah menyampaikan bidang-bidang kompetensi terkait industri yang dapat difasilitasi dengan insentif super tax deduction ini. Diharapkan Peraturan Pemerintah tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang telah dibahas dengan para stakeholder dapat ditetapkan dalam waktu dekat. (kemenperin)