Indovoices.com –Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS). Aturan ini berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan sejumlah beleid. Pertama, penyempurnaan PBI Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah, yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.
“Kedua, Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah,” ujar Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Selasa, 6 Oktober 2020.
Adapun aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi BUK maupun PLM Syariah bagi BUS, sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.
Kemudian bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.
“Terakhir penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah,” tutup Onny.(msn)