Indovoices.com- Dalam acara Temu Media terkait Hasil Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-Negara G-20 di Riyadh, salah satu yang dipaparkan adalah Perpajakan digital internasional terutama terkait basis pemajakan (nexus) dari unified approach pada pilar satu.
Basis pemajakan unified approach tidak terbatas pada adanya physical presence atau kehadiran fisik. Adanya penjualan yang signifikan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri di negara pasar dapat menimbulkan hak pemajakan di negara pasar meskipun tidak terdapat kehadiran fisik di negara pasar. Proposal ini menggunakan dua kriteria penjualan, yaitu jumlah penjualan konsolidasi dengan batasan minimum tertentu dan jumlah penjualan di negara pasar dengan batasan minimum tertentu.
Namun demikian, sampai saat ini, belum terdapat kesepakatan besaran treshold antara negara maju dan negara berkembang. Negara maju mengusulkan treshold batasan yang tinggi, sedangkan negara berkembang seperti Indonesia memiliki standar batasannya sendiri yang lebih rendah.
“Contohnya negara-negara maju, negara hi-tech, mengusulkan rate yang tinggi-tinggi contohnya mereka usulkan 750 juta Euro atau Rp11 triliun ke atas tresholdnya. Negara-negara berkembang, emerging country seperti Indonesia tentunya punya treshold tersendiri. Ini masih dalam pembahasan,” jelas John Liberty Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin, (03/03) di ruang media Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, unified approach juga bisa dihitung dari metode Alokasi Laba (Profit Allocation Rules). Berbeda dengan konsep alokasi laba yang ada saat ini (arm’s length principle/ALP), proposal unified approach menggunakan Formulaic approach based, yang merupakan perluasan dari ALP. Metode alokasi laba dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
– Amount A: mengalokasikan laba non-rutin ke negara pasar tanpa melihat
ada atau tidaknya kehadiran fisik di negara pasar. Laba non-rutin
dihitung dengan mengurangkan laba rutin dari laba total.
– Amount B: dialokasikan apabila terdapat kehadiran fisik di negara pasar
baik berupa BUT atau anak usaha yang menjalankan fungsi-fungsi
tertentu sebagai distributor. Besarnya amount B akan ditentukan dalam
fixed percentage. Fungsi-fungsi tertentu yang dicakup dalam amount B
dan besarnya fixed percentage belum ditetapkan sampai saat ini.
– Amount C: hanya diberikan jika terdapat Amount B dan ada fungsi-fungsi
signifikan yang dilakukan oleh kehadiran fisik di negara pasar selain
fungsi-fungsi yang terdapat pada Amount B.
Finalisasi terhadap kesepakatan treshold akan didiskusikan di dalam rapat Inclusive Framework di Berlin, Jerman, 1-2 Juli 2020. Hasil rapat itu akan dibawa ke pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 di Jeddah, Arab Saudi dua minggu setelahnya untuk disepakati. (kemenkeu)