Indovoices.com – Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 telah ditetapkan, setelah melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan, baik internal Pemerintah maupun Pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2019 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Hari ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2019 dan Alokasi TKDD secara simbolis kepada 12 Menteri/Pimpinan Lembaga dan Alokasi TKDD kepada seluruh Gubernur pada Selasa (11/12). Penyerahan yang dilaksanakan di Istana Negara tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang merepresentasikan fokus pembangunan pada tahun 2019, dan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggarannya.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPR dan DPD RI yang sudah bersinergi dengan Pemerintah dalam membahas penetapan APBN 2019. Saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada kementerian dan lembaga yang selama 4 tahun ini sudah bekerja dengan maksimal memastikan bahwa setiap rupiah di APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dalam rangka kemajuan negara kita Indonesia,” ucap Presiden di istana negara.
DIPA dan Alokasi TKDD, sebagai dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. DIPA diserahkan kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Alokasi TKDD diserahkan kepada para Gubernur yang merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah. Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam kesempatan kali ini saya juga perlu kembali menegaskan bahwa kita harus fokus dalam belanja APBN. Jangan sampai APBN kita menguap begitu saja tanpa hasil dan juga jangan habis untuk sekedar rutinitas belanja pegawai atau belanja operasional tapi kita lupa mengukur dampaknya bagi kemanfaatan untuk masyarakat,” tegas Presiden.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, optimalisasi pendapatan negara dan kemandirian APBN, Pemerintah melakukan beberapa kebijakan strategis dan terobosan dalam APBN tahun 2019 :
- Penguatan bidang kesehatan yang salah satunya difokuskan pada program penurunan stunting terintegrasi dengan melakukan intervensi gizi di 160 kabupaten/kota.
- Penajaman anggaran pendidikan melalui peningkatan kualitas pendidikan vokasi dan penyelarasan dengan kebutuhan industri, serta pengalokasian dana abadi penelitian.
- Penguatan program perlindungan sosial melalui peningkatan besaran manfaat program keluarga harapan.
- Pengelolaan khusus dana penanggulangan bencana alam (pooling fund) untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam.
- Percepatan pembangunan infrastruktur dengan melibatkan peran swasta dan BUMN dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availibility Payment.
- Pengalokasian DAU Tambahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar Rp3,0 triliun yang ditujukan kepada 8.212 kelurahan.
Selain itu, dalam acara penyerahan tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga serta seluruh Gubernur dalam melaksanakan berbagai program Pemerintah tahun 2019. Seluruh aparatur Pemerintah agar dapat menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan, serta mensejahterakan rakyat. Untuk itu, Menteri dan Pimpinan Lembaga, serta para Gubernur diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2019 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2019 dan memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat. Untuk itu, agar dapat dilakukan persiapan lelang lebih awal.
- Memastikan agar alokasi anggaran difokuskan pada kegiatan utama, yang langsung dirasakan masyarakat, dan melakukan pembatasan dan penghematan belanja-belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas, dan honorarium.
- Melakukan pemantauan efektifitas kegiatan dan anggaran secara berkala (bulanan atau triwulanan) untuk meyakini semua program K/L dan Pemerintah Daerah berjalan maksimal, dan terus melakukan perbaikan.
- Menghilangkan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark-up, maupun perbuatan menyimpang lainnya. Untuk itu, Pimpinan instansi harus ikut serta dalam melakukan pengawasan, serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern di masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah.
- Memperbaiki koordinasi dan sinergi baik antar Kementerian, antar Pemerintah Daerah, maupun antara pusat dan daerah untuk bisa mengefisienkan dan mengefektifkan pencapaian output kegiatan pembangunan.
- Melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada publik mengenai kegiatan, anggaran, dan hasil-hasil output yang dicapai, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai program kerja Pemerintah dan hasilnya. (ip/ind/rsa)