Indovoices.com– Saat ini, anggaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) semakin fleksibel untuk mempermudah proses pendanaan tanah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur PSN.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur LMAN Rahayu Puspasari dalam acara Ngobrol Santai bersama DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) bertema “Percepatan Pembayaran Tanah Program Strategis Nasional” pada Rabu, (14/08) di Gedung Syafrudin Prawiranegara II, Kantor DJKN, Jakarta.
Hal ini merupakan terobosan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). PMK ini menyempurnakan PMK No.21/PMK.06/2017.
“PMK Nomor 100/PMK.06/2019 ini hadir pertama, memperkenalkan skema yang lebih fleksibel karena dalam skema ini kita mengakomodir perkembangan yang ada di lapangan kemudian melakukan penyesuaian. Apa yang disesuaikan? Fleksibilitas penggunaan dananya,” jelasnya.
Ada beberapa fleksibilitas pengadaan tanah PSN oleh LMAN yang dimuat dalam PMK No.100/PMK.06/2019. Pertama, fleksibilitas ini dapat memfasilitasi perubahan komposisi dana proyek PSN.
“Pertama, fleksibilitas ini mengakomodir perubahan komposisi dana sepanjang dia (proyek) ada dalam prioritas,” tuturnya.
Kedua, pengunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke LMAN dapat dilakukan perubahan komposisi dan perubahan alokasi antar proyek namun harus sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).
“Kedua, perubahan alokasi antarproject tetapi sifatnya lebih ke project yang ditunda, tidak jadi, yang ini lebih dahulu. Jadi, ada pergeseran prioritas project. Tapi dua-duanya harus sudah ada dalam project list kita, data prioritas, baru bisa dilakukan. Kalau tidak, berarti dia bukan kategori PSN, jadi tidak bisa dilakukan. Ketika dana dari rekening Kas Umum Negara ditransfer ke rekening LMAN, LMAN menjadi pihak yang akan mengelola dana ini untuk sebaik-baik efektifitas pelaksanaan pengelolaan pendanaan lahan tadi. Jadi, tadi perubahan komposisi, kedua perubahan alokasi antar project,” jelasnya.
Ketiga, penggunaan dana dapat dilakukan lintas tahun anggaran, dimana sebelumnya hal ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, atau harus diusulkan kembali dalam penyusunan APBN tahun berikutnya.
“Ketiga, pengunaan dana lintas tahun anggaran. Umumnya skema konvensional berupa belanja modal kalau sudah beda tahun anggaran, ini tidak boleh,” pungkasnya. (kemenkeu)