Indovoices.com -Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang dengan Menaker Hanif Dhakiri, di samping Menko PMK yang berbincang dengan Menlu, sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dapat mendorong dunia usaha meningkatkan keahlian pekerjanya.
“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (tautan: PP Nomor 45 Tahun 2019).
Dalam Pasal 29A PP ini disebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
Adapun kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Siapkan SDM
Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap dengan adanya PP yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi dan kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300% itu dapat mendorong dunia usaha menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Darmin.
Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, menurut Menko Perekonomian, vmerupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentifsuper deduction inimerupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” sambung Darmin Nasution.
Menurut Menko Perekonomian, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 (dua) kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Kebijakan yang ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, lanjut Menko Perekonomian Darmin Nasution, merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (kemenko)