Ada 8 keuntungan berinvestasi pada ST-003 ini, yaitu pertama pokok dan imbalan dijamin negara, kedua tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN. Ketiga, imbalan bersifat mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor) sebesar 8,15% pertahun. Keempat, imbalan dibayar tiap bulan, kelima, early redemption cost tidak dikenalan biaya oleh pemerintah. Keenam, adanya kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (online). Ketujuh, para investor secara langsung mendukung pembiayaan pembangunan nasional, dan kedelapan, sesuai prinsip syariah.
Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
ST-003 dapat diperoleh dengan menghubungi 13 Mitra Distribusi berikut ini:
Bank Mandiri, Mandiri Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BCA, BTN, Bank Permata, Trimegah, Bareksa, Investree, Modalku dan Tanamduit.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik tautan berikut ini: https://www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan
(nr/rsa)