Indovoices.com – Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar. Sebanyak 22 rekomendasi dihasilkan pada KBI tahun 2018, yang berlangsung sejak 28 Oktober 2018, setelah dirumuskan oleh tim berjumlah 17 orang.
“Upaya untuk menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama. Kita dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, bahasa Indonesia,” disampaikan Kepala Badan (Kaban) Bahasa, Dadang Sunendar, di Jakarta, Selasa (30/10).
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah dan antarbudaya. Selain itu, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama. Maka, segala persoalan mengenai kebahasaan tidak boleh dianggap remeh. “Undang-Undang sudah ada. Di dalamnya juga sudah jelas apa yang harus dilakukan. Namun, memang tidak ada sanksi. Maka, kita terus dorong agar pemerintah daerah yang mengatur praktik-praktik penggunaannya sesuai dengan kewenangan,” kata Kepala Badan Bahasa.
Terdapat tiga hal utama yang menjadi dasar penyelenggaraan KBI yaitu pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa negara. “Kongres Bahasa Indonesia ini menjadi momentum penegakan bahasa negara. Negara wajib hadir di ruang publik melalui bahasa Indonesia,” kata Kepala Badan Bahasa.
Sekretaris Badan Bahasa, Abdul Khak, selaku Ketua Penyelenggara KBI XI menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kongres yang dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Para peserta antusias mengikuti kongres. Terbukti banyak sekali peserta yang mengikuti diskusi kelompok-kelompok kecil dengan intensif. Tidak kalah dengan diskusi di gelar wicara,” ujarnya.
Sebagai salah satu respon, Badan Bahasa segera merumuskan perencanaan program kerja sesuai rekomendasi yang dihasilkan KBI XI. “Saya selaku sekretaris badan, bersama-sama para kepala pusat, berupaya menerjemahkan rekomendasi kongres ke dalam bentuk perencanaan selama lima tahun ke depan sampai menjelang kongres berikutnya,” kata Abdul Khak.
Rekomendasi KBI XI
Sebanyak 22 pokok rekomendasi dibacakan Djoko Saryono, Ketua Tim Perumus KBI XI, di depan para peserta kongres. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi kepada Kepala Badan Bahasa.
“Kongres Bahasa Indonesia X telah melahirkan 33 rekomendasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Tiga puluh dua rekomendasi telah terlaksana dengan baik oleh para pemangku kepentingan yang terlibat. Satu rekomendasi yang belum dilaksanakan secara optimal adalah tentang tata kelola penyuntingan dan penerjemahan,” lapor Djoko.
Rekomendasi pertama terkait penginternasionalan bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada tahun 2045. “Perlu ditegaskan kembali keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia,” tutur Djoko.
Selain itu, Pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.
Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.
“Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak,” ujar Djoko.
Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII di tahun 2023. Masyarakat umum dapat mengunduh materi dan hasil KBI melalui laman kbi.kemdikbud.go.id.
Sembilan subtema yang menjadi landasan perumusan rekomendasi kongres, di antaranya (1) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia; (2) Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik; (3) Bahasa, Sastra, dan Teknologi Informasi; (4) Ragam Bahasa dan Sastra dalam Berbagai Ranah Kehidupan; (5) Pemetaan dan Kajian Bahasa dan Sastra Daerah; (6) Pengelolaan Bahasa dan Sastra Daerah; (7) Bahasa, Sastra, dan Kekuatan Kultural Bangsa Indonesia; (8) Bahasa dan Sastra untuk Strategi dan Diplomasi; dan (9) Politik dan Perencanaan Bahasa dan Sastra.
Kebanggan Berbahasa Indonesia
Leila Mona Ganiem, Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang menjadi salah satu peserta mengungkapkan betapa menariknya pembahasan di KBI. Ia merasa sangat bangga dan terhormat bisa hadir di dalam KBI XI. Namun, masih cukup banyak tugas bersama yang harus dilakukan usai kongres. Salah satunya adalah menciptakan kebanggaan dalam menggunakan bahasa Indonesia. “Bahasa asing masih dianggap lebih keren. Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” katanya.
Ivan Lanin, yang berkesempatan menjadi salah satu narasumber pada diskusi panel mengatakan bahwa keterampilan berbahasa merupakan kunci penyampaian gagasan dan rasa. Dalam KBI tahun ini, Ivan fokus pada upaya menumbuhkan kebanggaan berbahasa Indonesia pada generasi milenial. Peraih penghargaan sebagai Peneroka Bahasa Indonesia Daring (dalam jaringan) dari Kemendikbud ini berpesan agar generasi muda dapat mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Badan Bahasa, menurut Kepala Badan Bahasa, bertanggungjawab dalam membina generasi muda untuk bangga berbahasa Indonesia. Melalui berbagai media dan metode, pemerintah terus berupaya untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Tentunya tidak akan optimal jika hanya dilakukan pemerintah saja.
Untuk itu, Badan Bahasa juga terus mendorong pembinaan tidak hanya melalui sekolah, tetapi juga melalui keluarga dan masyarakat. “Dan yang tak kalah penting adalah meningkatkan kemampuan generasi muda dalam penguasaan kaidah kebahasaan dengan baik,” kata Kepala Badan Bahasa.
Menyoal masih maraknya penggunaan bahasa asing di ruang publik, Kepala Badan Bahasa menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 bukan dimaksudkan agar masyarakat menjadi anti bahasa asing. Namun, masyarakat harus dapat mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.
Dan sesuai dengan rekomendasi kongres, hal ini termasuk dalam penerbitan jurnal-jurnal akademik di perguruan tinggi. “Kita harus bisa menerbitkan jurnal berbahasa Indonesia bereputasi internasional,” ujar Dadang Sunendar. (*)