“Begitu ada Dana Desa, lurah-lurah di kota itu ada kesenjangan karena desa kan sekarang sudah bisa menerima hampir Rp1 milar ya, kalau desa di Jawa itu mungkin Rp1 miliar, sehingga dengan demikian memang harus ada keadilan,” kata Seskab kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10) siang.
Kalau memang keputusannya (Dana Kelurahan) perlu ada, lanjut Seskab, pemerintah sanggup, dan saat ini mekanismenya sedang diatur.
Soal besarannya apakah akan sama dengan Dana Desa, Seskab Pramono Anung mengatakan, tentunya ada hitungan dengan rasio yang berbeda, karena untuk desa dan kota pasti cara menghitungnya juga berbeda.
Soal keputusan pemberian Dana Kelurahan yang berdekatan dengan waktu pelakanaan Pemilihan Presiden, Seskab menegaskan bahwa ini buat rakyat. Kalau mau membagi buat pengusaha yang kaya-kaya itu yang dilarang. “Kalau bagi-bagi untuk rakyat masak tidak boleh,” ujarnya.
Mengenai payung hukum pemberian Dana Kelurahan, menurut Seskab Pramono Anung, inilah yang sedang dipelajari, sedang dikaji.
“Kalau memang ada payung hukumnya kita jalankan, kalau tidak ada payung hukumnya ya tidak kita jalankan. Kita buat dulu, kan begitu,” ucap Seskab.
Adapun mengenai anggaran sebesar Rp3 triliun yang sudah dialokasikan, Seskab menjelaskan, bahwa anggaran itu memang ada tapi memang belum digunakan. Dana tersebut, jelas Seskab, karena untuk cadangan saja. Kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya dikeluarkan. (MAY/SLN/RAH/OJI/ES)