Untuk itu Menhan telah mencetuskan konsep penangangan ideologi teroris di Indonesia dengan deradikalisasi bagi mereka yang sudah terkontaminasi paham radikal, dan bela negara dengan melakukan pencegahan sebelum dipengaruhi paham radikal.
Diungkapkan Menhan andaikan bela negara sudah diimplementasikan dengan tepat dan benar sejak 17 tahun lalu maka aksi terorisme yang terjadi belakangan ini sudah dapat dicegah dan ditangkal.
Menhan berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan di UNHAN, Kemhan harus tetap menjadi leading sector kebijakan dan implementasi kebijakan bela negara secara terukur dan terarah agar kesalahan implementasi pada masa-masa sebelumnya tidak terulang kembali. (ERA/SPD)