Harus diakui, berita hoaks alias kabar bohong sudah menjamur di dunia maya. Hal tersebut menimbulkan keresahan karena tak sedikit orang yang percaya dengan konten yang tidak ada nilai kebenarannya tersebut.
Indovoices.com – Pemerintah terus berupaya melakukan sosialisasi guna meminimalisasi penyebaran konten negatif, termasuk hoaks.
Bahkan, masyarakat juga telah diinformasikan mengenai hukuman bagi mereka yang berujar kebencian atau berbau SARA. UU ITE menjadi senjata untuk “melumpuhkan” mereka yang terlibat dalam konten negatif dan hoaks.
Berikut ini rujukan untuk mengetahui apakah sebuah berita termasuk konten negatif atau tidak. Sebuah konten tergolong negatif jika:
- Berbau pornografi
- SARA
- Penipuan atau perdagangan ilegal
- Narkoba
- Perjudian
- Radikalisme
Akun Twitter Indonesia Baik @GPRindonesia juga menyebut konten yang termasuk konten negatif seperti:
- Kekerasan
- Kekerasan anak
- Malware dan phising
- Pelanggaran kekayaan intelektual
Nah, jika menemukan konten negatif seperti yang disebutkan tadi, masyarakat bisa segera memberikan laporan. Bagaimana caranya?
- Pengguna bisa melakukan screen capture alias tangkapan layar disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
- Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.
- Bisa juga WhatsApp ke nomor 0811-922-4545
- Atau Twitter @aduankonten, @BNPTRI, @CCICPolri, @DivHumas_Polri
Selain hoaks, hal lain yang perlu diwaspadai adalah kejahatan dengan menggunakan internet seperti peretasan dan penipuan.
Untuk membatasi dan meredam kejahatan di dunia internet, pihak kepolisian Indonesia telah melakukan beberapa upaya, termasuk menyediakan email khusus untuk menerima laporan kasus-kasus terkait cyber crime.
Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan lewat internet dalam mengirim laporan ke alamat cybercrime@polri.go.id. Dalam laporan tersebut, harus disertakan keterangan yang jelas seperti:
- Identitas pelaku
- Alamat yang diberikan pelaku
- Nomor rekening pelaku
- Nomor telepon pelaku
- Kronologi kejadian
- Kerugian yang dialami akibat penipuan
- Bukti foto atau screen capture atau SMS atau apa pun dari pelaku
- Informasi pendukung lainnya yang dirasa perlu
Jika dirasa belum cukup, anda disarankan datang dan melaporkan secara langsung ke kantor polisi terdekat terkait apa yang dialami.