Indovoices.com – “Energi Berkeadilan” terus dijadikan pondasi pengelolaan sektor ESDM pada tahun 2018. Bahkan pembangunan infrastruktur ESDM menjadi titik berat penggunaan APBN di sektor ini, dalam rangka memberikan akses energi bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) wilayah Timur Indonesia.
Program-program pro rakyat terus digulirkan. BBM Satu Harga, pembagian Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) untuk wilayah yang sama sekali belum mendapatkan akses listrik, pembagian konverter kit BBM ke LPG untuk nelayan, pembangunan infrastruktur jaringan gas untuk rumah tangga, dan program-program pembangunan infrastruktur ESDM lainnya.
Mengawali tahun 2018, tonggak sejarah ditorehkan pada subsektor migas setelah Blok Mahakam yang menjadi salah satu blok migas terbesar di Indonesia dialihkelola oleh perusahaan nasional di bawah PT. Pertamina (Persero). Momentum ini juga titik penting dalam peralihan skema Cost Recovery menjadi Gross Split.
Penyederhanaan regulasi besar-besaran dilakukan di awal tahun 2018, salah satunya dilakukan untuk menggenjot laju investasi dengan memangkas berbagai perijinan yang tidak diperlukan. Berikut antara lain review kejadian penting di sektor energi yang terjadi pada tahun 2018 kuartal pertama:
JANUARI
1 Januari – Setelah hampir 50 tahun dikelola oleh Total E&P, Blok Mahakam dialihkelola oleh PT Pertamina (Persero). Selama proses alih kelola tersebut, Pemerintah memberikan kebebasan kepada PT Pertamina dalam mengatur saham kepemilikan (share down) kepada mitra kerjanya, setelah memberikan saham (Participating Interest/PI) Blok Mahakam sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah.
17 Januari – Ditandatanganinya 1 Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 18 Naskah Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta 19 Naskah Kerja Sama Balitbang kementerian ESDM terdiri dari 2 Kerja Sama Operasi (KSO), 11 Head of Agreement (HoA), dan 1 Memorandum of Understanding (MoU) dengan mitra usaha dengan potensi PNBP sekitar Rp 150 miliar pertahun.
18 Januari – Menteri Jonan resmikan Pusat Informasi Geopark Nasional Kaldera Danau Toba di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
19 Januari – Penyerahan 200 unit Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan di wilayah di pulau terluar atau perbatasan.
24 Januari – Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan ditetapkan guna menyederhanakan 10 Permen dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait SNI.
26 Januari – Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 294 K/10/MEM/2018 menugaskan Pertamina menyediakan, mendistribusikan dan memasang 25.000 paket perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di 18 wilayah Indonesia.
27 Januari – Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung penandatangan Inter Government Agreement (IGA) antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Menteri Negara Divisi Perminyakan Pakistan Jam Kamal Khan untuk penjualan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) ke Negara kawasan Asia Selatan, salah satunya Pakistan.
Pada akhir bulan Januari, terdapat 5 WK hasil Penawaran Langsung, yakni Andaman I, Andaman II, Merak – Lampung, Pekawai dan West Yamdena telah ditetapkan pemenangnya dengan skema kontak bagi hasil Gross Split.
FEBRUARI
5 Februari – Kementerian ESDM menyederhanakan 32 regulasi sektor ESDM yang tersebar pada subsektor migas, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna mendukung pengembangan investasi.
12 Februari – 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi sektor ESDM kembali dicabut.
13 Februari – Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Warabiai Sausapor, Tambrauw, Papua Barat diresmikan oleh Mneteri Jonan. PLTM ini dapat menerangi sekitar 2500 sampai dengan 3000 rumah dengan kapasitas mencapai 1,6 MW (2 x 800 kW). PLTM tersebut terhubung dengan jaringan PLN (On Grid) dan mensuplai listrik utama ke PLN.
14 – Februari, penyaluran 29.155 LTSHE kepada warga Lanny Jaya, Provinsi Papua di 21 distrik dan merupakan pembagian LTSHE terbesar.
24 Februari – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Silangkitang Tambiski 53 kW di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara resmi dioperasikan. PLTMH ini mampu melayani 150 KK dan 96 titik penerangan jalan umum.
Dalam minggu terakhir Februari, aktivitas Gunung Sinabung, Sumatera Barat terus mengalami peningkatan ditandai dengan erupsi eksplosif dengan tinggi kolom letusan mencapai 5000 meter dari atas puncak gunung.
MARET
5 Maret – 90 regulasi kembali disederhanakan: 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE
8 Maret – Menteri ESDM meresmikan proyek Excess Power Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) “Tanjung Bara” (3 x 18) MW milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
14 Maret – Ditandatanganinya 6 Amandemen Kontrak Karya. Maka, total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya dengan potensi penerimaan negara sebesar USD 20 juta per tahun.
23 Maret – Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan 16 Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi (Jargas) untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2018.
26 Maret – penandatanganan Agreement bidang Mitigasi Bahaya Geologi dan Peningkatan Kapasitas Indonesia guna menggalakkan kegiatan bersama yang bersifat ilmiah dan teknis di bidang sistem pemantauan gunung berapi, pelatihan, dan mitigasi bahaya geologi di Indonesia
Pada bulan Maret juga disahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2018 – 2027. Porsi EBT pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 mencapai 23% atau lebih tinggi daripada porsi EBT pada RUPTL PLN 2017-2026 sebesar 22,6%. Secara rinci porsi bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yaitu EBT (23%) Batubara (54,4%) Gas (22%) dan BBM (0,4%). Penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dibatasi hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T). (NA)